Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Presiden dan juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan bahwa Joko Widodo (Jokowi) tak terlibat dalam perusakan atribut Demokrat di Riau.
SBY menyampaikan itu lewat akun Twitternya @SBTYudhono, Senin (17/12/2018). SBY juga mencuit bahwa pengungkapan yang jujur dan lengkap justru ‘selamatkan’ Jokowi.
Lebih lanjut, SBY mencuit bahwa kesimpulan politik yang salah saat proses hukum sedang berjalan, bisa merugikan nama baik PDIP dan Partai Demokrat pada musim kampanye saat ini.
Saya yakin & tahu Presiden Jokowi tak memiliki keterlibatan apapun. Pengungkapan yg jujur & lengkap justru akan "selamatkan" beliau *SBY*
— S. B. Yudhoyono (@SBYudhoyono) December 17, 2018
“Informasi dan kesaksian di lapangan yang kami dapatkan, baik PDIP maupun PD bukanlah "master-mind" dan inisiator dari kasus perusakan atribut,’ cuitnya lagi.
Baca Juga
Selama empat hari di Riau, menurut SBY, dia menginginkan kebenaran ditehahhkan. SBY tak ingin PDI Perjuangan dan Demokrat ‘dikorbankan’.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah atribut Demokrat seperti bendera, baliho bergambar SBY dirusak pada Sabtu (15/12/2018) di Riau.
Selama 4 hari di Riau, SBY menghadiri pelantikan pengurus Demokrat Provinsi Riau, berkunjung ke Kampar, hingga silaturahmi dengan masyarakat dan Lembaga Adat Melayu Riau.
Terkait perusakan atribut Demokrat, Polda Riau telah menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara tindak pidana perusakan bendera partai politik dari dua pelapor dan lokasi perusakan yang berbeda beberapa hari lalu di Riau.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengungkapkan Polda Riau menetapkan 1 orang tersangka atas laporan Sekjen DPP Partai Demokrat Edi A Muhammad Yatim dengan nomor laporan LP 1110/XII/2018/SPKT Resta PKU, tersangka itu bernama Heryd Swanto (HS) yang melakukan perusakan karena dibayar sebesar Rp150.000 oleh seseorang yang kini masih diselidiki pihak Kepolisian.
“Pelaku kini sudah kami amankan dan kami selidiki siapa yang menyuruh dia merusak bendera partai politik itu,” tuturnya melalui pesan singkatnya, Senin (17/12/2018).
Sementara itu, menurut Sunarto, pada hari yang sama Sabtu 15 Desember 2018, Polda Riau kembali menangkap 2 orang tersangka tindak pidana perusakan secara bersama-sama atas nama Dyahril Kasdi (KS) dan Muhammad Alwi (MA) atas laporan Effendi Sianipar dengan nomor laporan LP/1111/XXI/2018/RIAU/Polresta Pekanbaru.
Sunarto menjelaskan motif para pelaku melakukan tindak pidana perusakan tersebut yaitu karena mendapatkan upah yang nilainya sampai saat ini masih diselidiki pihak Kepolisian.