Bisnis.com, JAKARTA - Lekatnya stigma masyarakat soal penyebaran HIV di lapas dan rutan akibat keberadaan tahanan dengan latar belakang narkotika menjadi perhatian tersendiri bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Hingga Desember 2018, dari 256.103 narapidana dan tahanan, 1.042 di antaranya atau 0,4% mengidap HIV.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami mengungkap para tahanan pengidap HIV tersebut tersebar di 139 rutan dan lapas di 25 provinsi.
Melihat jumlah tersebut, Utami memaparkan bahwa Ditjenpas telah bekerja sama dengan instansi terkait seperti Kementerian Kesehatan, Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC), dan lembaga swadaya masyarakat lainnya.
"Kerja sama telah dilakukan sejak 2003 untuk menanggulangi penanganan HIV/AIDS di lapas dan rutan," kata Utami saat memperingati Hari AIDS Sedunia di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta, Senin (17/12/2018).
Adapun program dan layanan pencegahan HIV tersebut mencakuo penyuluhan, layanan skrining HIV, tes bagi semua tahanan dan narapidana baru, rujukan antiretroviral theraphy (ART), edukasi, dan peningkatan kapasitas petugas.
Keberlangsungan program tersebut dibenarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Ia menjelaskan bahwa saat ini telah disusun Rencana Aksi Nasional tentang Pengendalian HIV/AIDS.
"Implementasinya dilakukan melalui berbagau kegiatan dalam ruang lingkup pelaksanaan teknis pembinaan bagi warga binaan," kata Yasonna pada kesempatan yang sama.