Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima penetapan jadwal sidang untuk empat orang terdakwa dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Bekasi.
Keempat orang tersebut merupakan pihak pemberi, yaitu:
1. Billy Sindoro
2. Henry Jasmen Sitohang
3. Fitradjaja Purnama
4. Taryudi
"Persidangan perdana dengan agenda pembacaan Dakwaan dijadwalkan Rabu (19/12/2018) ini di Pengadilan Negeri Tipikor di Bandung," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (17/12/2018).
Dalam dakwaan, KPK menguraikan peran dari para terdakwa dalam dugaan pemberian suap pada Bupati Bekasi dan jajarannya serta bagaimana relasi peran terdakwa dengan kepentingan Lippo Group terhadap proyek Meikarta.
Dugaan peran dan kepentingan korporasi juga menjadi perhatian KPK dalam proses persidangan nanti yang mulai dituangkan di dakwaan.
Dengan demikian, tersisa lima tersangka kasus Meikarta yang masih menjalani proses pemeriksaan di KPK dan seluruhnya merupakan pihak penerima dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kelima tersangka tersebut adalah Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi; Jamaludin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi; Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi; Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi; dan Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.