Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Ubah Batas Usia Perkawinan Bagi Perempuan, KPAI Beri Apresiasi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan permohonan uji materi untuk mengubah batas usia perkawinan bagi perempuan, semula 16 tahun. MK tidak menentukan batas usia, namun memerintahakan DPR dan pemerintah agar merevisinya.
Sidang di Mahkamah Konstitusi/Bisnis-Samdysara Saragih
Sidang di Mahkamah Konstitusi/Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan permohonan uji materi untuk mengubah batas usia perkawinan bagi perempuan. Batas usia yang ditetapkan UU Perkawinan adalah 16 tahun dan dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

“MK memerintahkan Pemerintah dan DPR dalam waktu 3 tahun untuk mengubah batas usia perkawinan ini. Hal ini menunjukkan keseriusan negara dalam menghapus perkawinan usia anak,” ungkap Ketua KPAI Susanto, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (14/12/2018).

Batas usia perkawinan anak perempuan yang tercantum dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 khususnya pasal 7 ayat 1 menerangkan bahwa perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun.

Usia 16 tahun ini bertentangan dengan UU No. 35 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, Pasal 26 bahwa orang tua wajib mencegah terjadinya perkawinan  usia  anak. Padahal dalam UU Perlindungan Anak, usia anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 

Susanto mengungkapkan bahwa perkawinan usia anak menjadi salah satu masalah yang akan berdampak jangka panjang bagi sumber daya manusia Indonesia di masa yang akan datang.

Data pada 2015 menunjukkan bahwa 23% perempuan berusia 20—24 tahun melakukan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun. Umumnya anak yang menikah usia anak, pendidikannya rendah bahkan putus sekolah.

“Hal ini rentan menyebabkan dampak jangka panjang bagi keluarganya dan berpotensi menyebabkan kemiskinan yang berulang,” jelasnya.

Di sisi lain, menikah usia dini berpotensi meningkatkan jumlah angka kematian ibu dan balita. Lebih jauh lagi, perkawinan anak juga berdampak pada kualitas keluarga, padahal mereka akan mengasuh anak di kemudian hari.

Dengan demikian, perkawinan usia anak dinilai akan berdampak terhadap performa indeks kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa yang akan datang.

“Maka, putusan MK merupakan langkah positif untuk meningkatkan indeks sumber daya manusia Indonesia ke depan, karena dengan putusan tersebut akan memberikan ruang bagi perempuan menempuh pendidikan 12 tahun, meningkatkan skill dan akan semakin matang baik aspek biologis maupun psikis,” tambahnya.

Ke depan, KPAI akan mengawal penguatan pendidikan orang tua sebagai penanggung jawab utama perlindungan anak agar tidak mengawinkan pada usia anak.

Selain itu memperpanjang wajib belajar hingga 12 tahun, membangun budaya masyarakat untuk mencegah terjadinya perkawinan usia anak, serta sosialisasi di kalangan agamawan dan anak-anak menjadi sangat penting.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Eva Rianti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper