Kabar24.com, JAKARTA — Keinginan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo agar penggunaan tenaga listrik yang diproduksi sendiri oleh perusahaan tidak menjadi objek pajak daerah bertepuk sebelah tangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sesuai dengan UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun dari sumber lain, termasuk objek pajak penerangan jalan (PPJ) sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 28 dan Pasal 52 ayat (1).
Namun, Apindo keberatan PPJ diberlakukan atas penggunaan tenaga listrik produksi sendiri beserta besaran tarifnya seperti termuat dalam Pasal 52 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), dan Pasal 55 ayat (3). Kepada MK, Apindo meminta norma-norma yang mengatur PPJ terhadap penggunaan tenaga listrik sendiri (bukan menggunakan sumber lain atau PT Perusahaan Listrik Negara) dihapuskan.
Terhadap permintaan itu, MK ternyata memiliki alasan konstitusionalitas berbeda. Alih-alih menerima dalil pemohon, MK memandang persoalan konstitusionalitas pasal-pasal yang diajukan pemohon adalah terkait prosedur penyusunan materi sebuah UU, bukan dasar pengenaan PPJ oleh pemerintah kabupaten/kota.
Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan penggunaan terminologi 'pajak penerangan jalan' dalam UU PDRD membingungkan. Pasalnya, objek yang dikenai pajak tidak hanya penggunaan tenaga listrik untuk pencahayaan jalan, tetapi juga untuk tujuan lain.
Padahal, jenis-jenis pajak dalam UU PDRD menggunakan redaksional Bahasa berdasarkan objek yang dipajaki seperti pajak kendaraan bermotor, pajak reklame, pajak restoran, dan sebagainya. Menurut Suhartoyo, penggunan istilah yang ambigu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan UUD 1945.
Terkait dengan pemajakan penggunaan listrik produksi sendiri, MK memandang ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945. Namun, mengingat frasa 'penerangan jalan' yang ambigu terdapat pula dalam Pasal 52 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), Pasal 55 ayat (3) dan pasal-pasal lainnya, MK menyatakan materi-materi tersebut inkonstitusional bila tidak direvisi melalui perubahan UU PDRB dalam jangka waktu tiga tahun.
“Artinya, dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak diucapkan putusan ini, UU PDRD masih berlaku sebagai dasar pengenaan PPJ,” kata Suhartoyo saat membacakan pertimbangan Putusan MK No. 80/PUU-XV/2017 di Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Dalam permohonannya, Apindo mendalilkan beban pengenaan PPJ terhadap listrik yang diproduksi sendiri berakibat naiknya harga jual sehingga produktivitas perusahaan terhambat. Seharusnya, langkah perusahaan menghasilkan listrik sendiri diapresiasi, bukan dibebani dengan pungutan.
Pemohon mendalilkan kelima materi yang diuji bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) yang memberikan pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Kendati akhirnya MK menyatakan terminologi PPJ yang digugat tersebut inkonstitusional bila tidak direvisi dalam tiga tahun, permintaan utama Apindo agar penggunaan tenaga listrik tidak menjadi objek pajak daerah ditolak.
“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan pertimbangan putusan.