Bisnis.com, JAKARTA - Akreditasi sekolah baik tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK pada 2018 secara nasional didominasi peringkat B.
Terkait hal tersebut, Toni Toharudin, Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), menjelaskan analisa tingkat pemenuhan delapan (8) Standar Nasional Pendidikan (SNP) untuk masing-masing satuan pendidikan.
Toni menjelaskan fakta di lapangan menemukan bahwa untuk jenjang SD dan MI, rata-rata standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) serta standar sarana prasarana (sarpras) di bawah nilai rata-rata standar lainnya baik untuk sekolah dengan kategori sasaran baru maupun re-akreditasi.
"Contoh, untuk jenjang SD pada sasaran baru capaian pemenuhan standar PTK sebesar 71,7 dan sarpras sebesar 69,7. Demikian juga dengan re-akreditasi capaian pemenuhan standar PTK sebesar 81 dan sarpras sebesar 76,4. Tingkat pemenuhan standar yang rendah pada PTK dan sarpras baik untuk jenjang SD maupun MI disebabkan salah satunya karena masalah rendahnya kepemilikan tenaga perpustakaan yang memenuhi kualifikasi dan rendahnya guru yang memiliki sertifikat pendidik," jelas Toni dalam paparannya pada acara Diskusi Publik Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 di Gedung A Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).
Hasil Akreditasi Sekolah SD-SLTA 2018
Peringkat | Akreditasi Baru | Reakreditasi |
A | 3,9% | 37,0% |
B | 45,7% | 49.2% |
C | 40,6% | 11,6% |
Tak Terakreditasi | 9,8% | 2,3% |
Masalah yang sama juga terjadi pada jenjang SMP/MTs di mana pada jenjang pendidikan sekolah menengah pertama ini pada sasaran baru capaian pemenuhan standar PTK sebesar 66,5 dan sarpras sebesar 69,4. Sekolah re-akreditasi capaian pemenuhan standar PTK sebesar 76,8 dan sarpras sebesar 82,2.
Alasan tingkat pemenuhan standar yang rendah pada PTK dan sarpras baik untuk jenjang SMP maupun MTs disebabkan salah satunya karena masalah rendahnya guru yang memiliki sertifikat pendidik, dan Ruang Perpustakaan
tidak memiliki luas dan sarana sesuai ketentuan.
"Untuk jenjang SMA dan MA, rata-rata standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan standar sarana prasarana, dibawah nilai rata-rata standar lainnya baik untuk sekolah dengan kategori sasaran baru maupun re-akreditasi. Contoh, untuk jenjang SMA pada sasaran baru capaian pemenuhan standar PTK sebesar 69,5 dan sarpras sebesar 69. Demikian juga dengan re-akreditasi capaian pemenuhan standar PTK sebesar 80,8 dan sarpras sebesar 83,8," paparnya.
"Tingkat pemenuhan standar yang rendah pada PTK dan sarpras baik untuk jenjang SMA maupun MA disebabkan salah satunya karena masalah rendahnya guru yang memiliki sertifikat pendidik, dan rendahnya kepemilikan ruang
laboratorium bahasa sesuai ketentuan," katanya.
Untuk jenjang SMK, pada 2018 terjadi beberapa perubahan kebijakan dibandingkan tahun sebelumnya, antara lain akreditasi dilakukan terhadap satuan pendidikan, dilakukan modifikasi terhadap Instrumen akreditasi, pembobot butir dan pembobot 8 komponen SNP, dilengkapi dengan instrumen tambahan untuk menilai kinerja sekolah/madrasah dan prioritas utama akreditasi adalah SMK yang belum ada program keahliannya yang diakreditasi (Sasaran Baru), sedangkan prioritas berikutnya adalah SMK yang kurang dari 50% program keahliannya pernah diakreditasi (Reakreditasi).
Hasil akreditasi menunjukkan untuk kategori sasaran baru, peringkat A 3,9% B 45,7%, C 40,6% dan tidak terakreditasi 9,8%. Sedangkan untuk re-akreditasi peringkat A 37,0% B 49,2%, C 11,6% dan tidak terakreditasi 2,3%.
Selain itu, pada 2018 BAN-S/M telah melaksanakan akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) yang telah memperoleh ijin sementara.
Pelaksanaan akreditasi SPK dilaksanakan seiring dengan telah terbitnya Perangkat SPK yang telah disusun dengan pada Standar Nasional Pendidikan, dan berdasarkan hasil kajian terkait kekhasan dan kekhususan yang dimiliki oleh SPK.
"Hasil akreditasi yang dilaksanakan terhadap 31 SPK menunjukkan bahwa sebanyak 16 SPK terakreditasi A dan sebanyak 15 SPK dinyatakan Tidak Terakreditasi," tandasnya.