Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (11/12/2018) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam kelanjutan proses penyidikan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Bekasi.
Dari keempat saksi tersebut, tiga di antaranya adalah anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Berikut nama-nama saksi yang diperiksa KPK terkait dengan kasus Meikarta:
•Daris, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
•Sunandar, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
•Mustaqim, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
•Henry Lincoln, Sekretaris Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi
Proses perizinan proyek Meikarta diduga sudah bermasalah sejak awal. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan proyek Meikarta tersebut tidak akan mungkin bisa dilakukan sampai dengan ratusan hektar seperti yang ada di dalam perencanaan.
"Menurut dugaan kami proyek Meikarta ini tidak akan mungkin bisa dilakukan sampai ratusan hektar seperti perencanaan tersebut kalau kondisi aturan tata ruangnya masih seperti saat ini, dan beberapa aturan tidak memungkinkan untuk dibangun proyek seluas itu," ujarnya di KPK, Jakarta, Senin (10/12/2018).
Oleh karena itu, KPK mengatakan perlu untuk melihat secara lebih luas bagaimana sebenarnya proses perencanaan proyek Meikarta dari perspektif atau proses pembahasan di korporasi atau perusahaan.
Selain itu, KPK menggali adanya indikasi-indikasi permintaan pihak-pihak tertentu untuk mengubah aturan tata ruang Bekasi. Hal tersebut dikatakan bertujuan mempermudah perizinan proyek Meikarta.
Baca Juga
Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak pemberi, Billy Sindoro, Direktur Operasional PT Lippo Grup; Taryudi, Konsultan Lippo Grup; Fitra Djaja Kusuma, Konsultan Lippo Grup; dan Henry Jasmen, Pegawai Lippo Grup.
Sebagai pihak penerima ditetapkan tersangka sebagai berikut, yaitu Neneng Hasanah Yasin, Bupati Bekasi; Jamaludin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi; Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi; Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi; dan Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Khusus untuk Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahayu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.