Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dapat Perintah Kemendagri, Tokopedia Hapus Konten Jualan KTP-el Ilegal  

Tokopedia telah menghapus penjualan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik ilegal setelah mendapat perintah dari Kementerian Dalam Negeri.
Tokopedia Center/istimewa
Tokopedia Center/istimewa

JAKARTA – Tokopedia telah menghapus penjualan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik ilegal setelah mendapat perintah dari Kementerian Dalam Negeri.

VP of Public Policy & Government Relations Tokopedia Astri Wahyuni mengatakan bahwa perusahaan akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan atau pelanggaran hukum sesuai regulasi, termasuk penjualan blangko.

“Sebagai platform teknologi, Tokopedia menciptakan peluang bari para penjual di Indonesia. Marketplace kami bersifat user generated content, di mana setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri,” katanya melalui keterangan pers, Kamis (6/12/2018).

User generated content (UGC) jelas Astri sangat bermanfaat dan memberikan kemudahaan bagi para penjual termasuk kreator lokal. Akan tetapi Tokopedia juga tetap proaktif demi menjaga norma dan menegakkan hukum yang berlaku.

“Tokopedia memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia,” jelasnya.

Astri menuturkan bahwa perusahaan juga memiliki tim yang secara berkala memantau produk-produk dan menindak jika ditemukan pelanggaran aturan.

“Kami juga memiliki fitur pelaporan penyalahgunaan di mana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia. Cara melapor bisa dilihat di https://www.tokopedia.com/bantuan/produk-melanggar-ketentuan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kemendagri mendapat laporan adanya penjualan blangko KTP-el secara ilegal di Tokopedia. Setelah memastikan informasi tersebut benar, pemerintah telah meminta marketplace untuk memblokir penjualan tersebut.

Berdasarkan Pasal 96 UU Administrasi Kependudukan tahun 2013, setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko dokumen kependudukan bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper