Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Bupati Purbalingga: Utut Adianto Mangkir Kedua Kalinya Jadi Saksi

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Utut Adianto kembali mangkir dalam persidangan kasus gratifikasi yang melibatkan Bupati Purbalingga non aktif Tasdi. 
Anggota DPR Fraksi PDIP Utut Adianto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi dengan tersangka Bupati Purbalingga Tasdi, Selasa (18/9)./JIBI/BISNIS/Rahmad Fauzan
Anggota DPR Fraksi PDIP Utut Adianto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi dengan tersangka Bupati Purbalingga Tasdi, Selasa (18/9)./JIBI/BISNIS/Rahmad Fauzan

Bisnis.com, SEMARANG - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Utut Adianto kembali mangkir dalam persidangan kasus gratifikasi yang melibatkan Bupati Purbalingga non aktif Tasdi. 

Utut sedianya akan memberikan kesaksian dalam persidangan sama perkara suap yang melibatkan Bupati Purbalingga non aktif. Namun, lagi-lagi dia mangkir dalam persidangan di pengadilan Tipikor Semarang. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Roy Riady menegaskan, akan memanggil paksa Utut jika sampai tiga kali tidak memenuhi panggilan.

Menurutnya, saksi tidak hadir dikarenakan yang bersangkutan memiliki agenda kegiatan di luar negeri. Dalam panggilan pertama untuk sidang 12/9/2018, Utut juga mangkir

"Saksi belum bisa kami hadirkan. Namun apabila sampai tiga kali mangkir akan dijemput paksa," kata Roy Rabu (5/12/2018).

Majelis Hakim yang diketuai Antonius Widijantono memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan. Dalam dakwaan, Utut disebut menyetorkan uang Rp150 juta kepada Tasdi. Pemberian itu diberikan melalui ajudan terdakwa, Teguh Priyono pada Maret 2018 di rumah dinas bupati.

Sementara itu, dari sejumlah keterangan saksi terungkap bahwa Tasdi beberapa kali meminta sejumlah uang kepada sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga. Uang digunakan terdakwa untuk beberapa kepentingan. Salah satunya untuk operasional partai terkait pemenangan dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Jateng 2018.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purbalingga, Muhammad Najib mengaku pernah diminta terdakwa agar menyetor uang sebesar Rp10 juta pada Maret 2018.

Permintaan itu disampaikan melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang saat itu dijabat Priyo Satmoko.

"Pada saat itu, saya berkali-kali ditanya dan ditelepon Pak Priyo soal ini. Uang Rp50 juta baru saya berikan pada bulan April hasil menggadaikan SK," kata Najib.

Pengakuan lain disampaikan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (Kabag ULP) Purbalingga, Hadi Iswanto.

Terdakwa meminta kepada Hadi supaya proyek Islamic Center Purbalingga tahap II senilai Rp22,5 miliar dipegang oleh pengusaha Hamdani Kosen.

Hamdani Kosen merupakan orang yang mengelola PT Sumber Bayak Kreasi. Perusahaan inilah yang mengerjakan proyek Islamic Center tahap pertama.

"Seingat saya Pak Bupati bilang, kalau Pak Nababan (orang dekat Hamdani Kosen) dibantu. Awas kalau tidak," ujar Hadi

Dalam perkara ini, Tasdi didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp1,4 miliar dan US$20.000

Pada dakwaan pertama, Tasdi diancam melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dakwaan kedua, Tasdi dijerat Pasal 12 huruf b undang-undang yang sama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper