Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanggulangi Korupsi di Kampus dan Kementerian, Menristekdikti Rencanakan Ini

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi. Menristekdikti melakukan konsultasi dengan KPK guna mencari cara agar kampus-kampus dan kementerian terhindar dari praktik korupsi.
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir/Antara
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi. Menristekdikti melakukan konsultasi dengan KPK guna mencari cara agar kampus-kampus dan kementerian terhindar dari praktik korupsi.

Lebih khusus, hal yang dikonsultasikan antara KPK dan Kemenristekdikti adalah cara melakukan pencegahan korupsi.

Menristekdikti menyebutkan berkonsultasi dengan KPK terkait cara menanggulangi korupsi atau mendorong program antikorupsi di pendidikan tinggi. Menristekdikti dan KPK mendiskusikan soal sistem yang ada di kampus serta upaya agar terhindar dari korupsi.

"Ini dalam rangka menanggulangi korupsi di kampus-kampus dan Kementerian supaya terhindar dari masalah korupsi," ujar Nasir di KPK, Kamis (29/11/2018).

Selain itu, Menristekdikti fokus pada permasalahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang menjadi kewajiban pejabat negara di Kemristekdikti.

Nasir mengatakan pihaknya meminta arahan dari KPK agar laporan LHKPN bisa menjadi lebih baik. KPK, lanjutnya, memberikan saran yang cukup menarik terkait hal tersebut.

"Tadi ada saran-saran yang diberikan cukup menarik menurut saya, sehingga saya akan kumpulkan para pejabat ini bagaimana cara mengisi LHKPN dengan baik dan bisa dilakukan oleh seluruh pejabat di kemenristekdikti," paparnya.

Mohamad Nasir juga mengatakan harus ada mata kuliah antikorupsi di tingkat universitas sebagai langkah meningkatkan kesadaran akan bahaya korupsi.

"Dalam hal masalah gratifikasi, di kampus sudah dilarang. Semua tidak boleh melakukan hal ini. Sekarang bagaimana cara meningkatkannya? Itu harus masuk ke dalam mata kuliah. Mata kuliah apa yang bisa dimasuki (kurikulum) antikorupsi," lanjut Nasir.

Terkait pejabat-pejabat yang tidak taat dalam urusan LHKPN, Nasir mengatakan akan membuat peraturan menteri.

"Nanti saya akan buat satu peraturan menteri yang bisa mendorong pejabat untuk mengisi LHKPN. Itu yang penting," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper