Bisnis.com, JAKARTA--Peluncuran aplikasi Smart Pengawas Aliran Kepercayaaan Masyarakat telah menimbulkan polemik tersendiri.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberi pandangan terkait polemik peluncuran aplikasi Smart Pengawas Aliran Kepercayaaan Masyarakat (PAKEM) tersebut.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi membantah kehadiran aplikasi itu dapat mencampuradukan urusan kepercayaan masyarakat dengan negara.
Menurutnya, aplikasi Smart PAKEM dibuat untuk mengatur pengawasan aliran kepercayaan yang dinilai membahayakan masyarakat Indonesia, bukan untuk mencampuri kepercayaan seseorang.
Nirwan meyakini aplikasi Smart PAKEM itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
"Pemerintah telah memberikan kewenangan kepada Kejaksaan melalui UU No. 16 Tahun 2004 tentang UU Kejaksaan Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e serta ada juga Peraturan Jaksa Agung RI No: PER – 019/A/JA/09/2015 tanggal 16 September 2015 tentang tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat dan mewujudkan manajemen Tim Pakem yang terintegrasi, tertib, terarah dan akuntabel," tuturnya, Kamis (29/11/2018).
Nirwan menjelaskan bahwa aplikasi itu diluncurkan dengan tujuan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di Tanah Air.
Selain itu, aplikasi Smart PAKEM diharapkan dapat mencerdaskan masyarakat untuk menghindari pencegahan doktrin seseorang atau kelompok agar mengikuti ajaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jadi dengan dibuatnya aplikasi ini diharapkan bisa mewujudkan kedamaian dan saling menghormati antar masyarakat dan tercipta kerukunan umat beragama," katanya.
Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah agar membatalkan kehadiran aplikasi Smart PAKEM karena dinilai dapat melanggar hak minoritas di Indonesia.