Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu telah memutus laporan atas ucapan Calon Presiden Prabowo Subianto yang menyebut tampang Boyolali saat kampanye di daerah tersebut.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa kesimpulan hasil pemeriksaan adalah perkataan Prabowo tersebut dinyatakan tidak masuk kategori penghinaan dalam kegiatan kampanye.
“Pernyataan tampang Boyolali tidak dalam kegiatan kampanye tapi dalam kegiatan peresmian posko pemenangan pasangan calon 02 di Kabupaten Boyolali,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/11/2018).
Selama pemeriksaan barang bukti, Ratna menjelaskan bahwa pelapor dan saksi pelapor sudah diklarifikasi untuk memberikan keterangan.
Di sisi lain terlapor juga sudah memberikan konfirmasi atas pernyataan tampang Boyolali yang diwakili kuasa hukum. Pada saat acara juga hanya kader partai pengusung pasangan calon 02 dan relawan yang hadir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, laporan 16/LP/PP/RI/00.00/IX/2018 tidak dapat ditindaklanjuti.
Sebelumnya Prabowo Subianto dilaporkan ke Bawaslu karena saat safari politik di Boyolali, Jawa Tengah, dia menyebut bahwa Ibu Kota penuh dengan bangunan mewah seperti hotel bintang lima.
Capres nomor urut 02 ini yakin tempat mahal tersebut tidak pernah diinjak oleh orang-orang yang bertampang Boyolali.
Ketua Presidium Barisan Advokat Indonesia Andi Syafrani sebagai pelapor menganggap pernyataan Ketua Umum Partai Gerindra ini telah menghina golongan yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 7/2018 pasal 280 tentang pemilu soal larangan kampanye.