Bisnis.com, JAKARTA--Mabes Polri mengungkapkan aktivitas body shaming atau mencela penampilan fisik orang lain secara langsung maupun melalui media sosial termasuk dalam delik aduan dan diancam pidana 6 tahun penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa tindakan body shaming dikategorikan menjadi dua tindakan.
- Pertama, seseorang mengejek maupun menghina bentuk tubuh, wajah dan warna kulit orang lain melalui media sosial masuk delik aduan dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
- Tindakan body shaming yang kedua menurut Dedi yaitu menghina atau mengejek seseorang secara langsung atau verbal dapat dijerat dengan Pasal 310 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan pidana penjara.
"Kemudian kalau body shaming ini dilakukan secara tertulis dalam bentuk narasi melalui transmisi di media sosial juga bisa dikenakan pasal 311 KUHP dengan hukuman pidana penjara 4 tahun," tuturnya, Rabu (28/11/2018).
Dia mengakui ancaman pidana body shaming lebih berat ketika dilakukan melalui media sosial daripada dilakukan secara verbal. Itu terjadi karena body shaming melalui media sosial dapat dilihat banyak orang dan menjadi viral, sehingga dijerat dengan pidana maksimal.
"Kalau body shaming itu dilakukan secara langsung atau verbal kan hanya sedikit orang yang tahu. Beda lagi kalau di media sosial, penghinaan seseorang melalui media sosial bisa dilihat oleh banyak orang bahkan bisa viral juga kan," katanya.
Dedi menyebutkan bahwa body shaming dinilai bisa mengganggu kondisi psikologis seseorang karena kondisi fisiknya tidak serupa dengan yang lain. Dampak body shaming, korbanakan takut ke luar rumah, tidak mau bersosialisasi, hingga bunuh diri.
Baca Juga
"Makanya sering kita sampaikan, saring terlebih dulu sebelum sharing, karena jejak digital yang sudah terlanjur dikirimkan itu tidak bisa dihapus dan jejak digital itu bisa digunakan sebagai alat bukti dalam suatu peristiwa pidana. Orang yang merasa dirugikan, dia punya hak untuk melaporkan ke pihak Kepolisian," ujarnya.
Menurut Dedi, salah satu upaya penegakan hukum yang akan dilakukan Kepolisian terkait delik aduan body shaming agar tidak menjerat banyak pelaku yaitu mempertemukan kedua belah pihak, kemudian diselesaikan secara kekeluargaan.
"Langkah progresifnya dalam penegakan hukum penanganan body shaming ini mempertemukan kedua pihak. Kita mencoba untuk menggunakan pendekatan yang lebih humanis, artinya kita menawarkan agar pelapor dan terlapor duduk bersama untuk saling koreksi," tuturnya.