Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap 14 tersangka kasus dugaan korupsi DPRD Malang.
"Hari ini, 28 November 2018 dilakukan perpanjangan penahanan terhadap 14 orang tersangka Anggota DPRD Malang selama 30 hari ke depan mulai dari 2 Desember – 31 Desember," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (28/11/2018).
Berikut nama-nama tersangka yang diperpanjang masa penahanannya:
1. Diana Yanti
2. Sugiarto
3. Hadi Susanto
4. Afdhal Fauza
5. Syamsul fajrih
6. Indra Tjahyono
7. Imam Ghozali
8. Moh Fadli
9. Asia iriani
10. Arief Hermanto
11. Choeroel Anwar
12. Mulyanto
13. Suparno
14. Teguh Mulyono
Total terdapat 41 anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka KPK.
Pada 10 September 2018, DPRD Kota Malang melantik 40 anggota dalam pergantian antar waktu (PAW) untuk menggantikan 40 dari 41 anggota DPRD Malang yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, 41 anggota DPRD Malang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, untuk kasus gratifikasi para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.