Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Ratna Sarumpaet: Rocky Gerung Dipanggil Ulang Pekan Depan

Kasus Ratna Sarumpaet: Mangkir, Rocky Gerung Dipanggil Ulang Pekan Depan
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2010). Pelaku hoax itu ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi ke luar negeri./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2010). Pelaku hoax itu ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi ke luar negeri./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan pemanggilan pengamat politik Rocky Gerung sebagai saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet akan dijadwalkan ulang pada Selasa (4/12/2018) mendatang.

"Iya benar [dijadwalkan pekan depan]," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi pada Rabu (28/11/2018).

Pemeriksaan Rocky berkaitan dengan alur pengiriman foto lebam wajah Ratna Sarumpaet. Pihak kepolisian akan meminta konfirmasi Rocky, sebab dinilai ikut menerima foto tersebut sebelum menjadi keriuhan di masyarakat.

Sebelumnya, Rocky sempat mangkir dari pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang agenda pemeriksaan melalui kuasa hukumnya.

"Untuk bapak Rocky Gerung melalui kuasa hukumnya minta di-reschedule karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," ujar Argo pada Selasa (27/11/2018).

Menurut penelusuran Bisnis, Rocky sebelumnya tidak menghadiri pemeriksaan sebab menghadiri acara diskusi yang digelar oleh Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) di Gedung PGRI Rangkasbitung, Lebak, Banten. Rocky mengunggah acara tersebut di akun Twitternya @rockygerung.

Keterangan Rocky akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara Ratna Sarumpaet yang beberapa waktu lalu dikembalikan oleh Kejakasaan (P19).

Pihak kepolisian sebelumnya telah meminta keterangan dari Said Iqbal, Amien Rais, dokter Sidik Setiamihardja, Asiantoro, Nanik S Deyang, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta saksi tambahan lain, yaitu karyawan RS bernama Ahmad Rubangi dan artis sekaligus anak kandung RS, Atiqah Hasiholan.

Kini Ratna Sarumpaet masih ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya hingga proses penyidikan selesai. Ratna akan dijerat pasal 14 juncto pasal UU no 1 tahun 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong, yang menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal penjara 10 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper