Bisnis.com, JAKARTA -- Keterlibatan PT Samantaka Batubara dalam kasus dugaan suap kerja sama PLTU Riau-1 terus ditelusuri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan terhadap Kepala Divisi Batubara PT PLN, Harlen, hari ini KPK mendalami proses dan latar belakang penunjukkan PT. Samantaka sebagai pemasok batubara untuk proyek PLTU Riau-1.
"Apakah sesuai aturan atau tidak," ujar Febri, Rabu (28/11/2018).
Febri melanjutkan, penyidik juga mendalami pengetahuan Harlen tentang pertemuan di salah satu hotel terkait dengan penunjukan tambang milik PT Samantaka tersebut.
Sementara itu, untuk saksi lain yAng diperiksa hari ini, yakni Suwarno, KPK mendalami proses penunjukan PT. Samantaka saat Kepala Divisi Pengembangan Regional Sulawesi tersebut menjabat pelaksana tugas (PLT) Direktur Utama PLN batubara.
Terkait dengan perkembangan perkara, dua orang yang sebelumnya merupakan tersangka KPK, yakni pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd., Johanes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, saat ini telah berada di tahap peradilan.
Baca Juga
Johanes Kotjo pada Senin (26/11/2018) lalu dituntut dengan hukuman empat tahun serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, pengajuan justice collaborator (JC) Johanes Kotjo juga ditolak oleh jaksa KPK karena yang bersangkutan diduga sebagai aktor utama dalam perkara PLTU Riau-1.
Sementara itu, Eni Maulani Saragih besok Kamis (29/11/2018) akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Eni merupakan aktor penting dalam perkara PLTU Riau-1. Berdasarkan isi dakwaan Johanes Kotjo, Eni selalu terlibat dalam setiap pertemuan dengan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
Tercatat, ada sembilan pertemuan dan Eni Maulani Saragih selalu terlibat dalam pertemuan-pertemuan tersebut.