Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Keuangan PT Pembangkit Jawa-Bali Investasi (PJBI) Amir Faisal mengaku dirinya dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan suap kerja sama proyek PLTU Riau-1.
Dari 20 pertanyaan yang diajukan kepadanya, beberapa hal yang dibahas adalah mengenai prosedur dan skema kerja sama.
"Prosedurnya aja, skemanya," ujar Amir seusai diperiksa KPK, Senin (26/11/2018).
Dia membantah beberapa hal terkait dengan kasus PLTU Riau-1 seperti apakah ada keterlibatan dari Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir seperti yang tertera di dakwaan Johanes Budisutrisno Kotjo.
Di dalam dakwaan Kotjo, pada tahun 2017 pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd., tersebut dan Eni Maulani Saragih kembali melakukan pertemuan dengan Sofyan Basir di Lounge Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Dalam pertemuan itu, Sofyan Basir dikatakan menyampaikan bahwa Kotjo akan mendapatkan proyek PLTU Riau-1 dengan skema penunjukkan langsung, tetapi PT PJB harus memiliki saham perusahaan konsorsium minimal sebesar 51 %.
Baca Juga
Sesuai dengan isi dakwaan Kotjo, sejak 2016 sampai 2018 terjadi sembilan kali pertemuan terkait dengan PLTU Riau-1 yang melibatkan nama Sofyan Basir.
Kotjo sendiri saat ini sudah menjalani sidang tuntutan dan dituntut pidana penjara selama empat tahun kurungan penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Bisnis mencoba meminta tanggapan dari pihak kuasa hukum terdakwa,l terkait isi tuntutan tersebut, tetapi tidak ada respon.