Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya tidak senang jika ada guru yang tidak mendapatkan tunjangan profesi, yang merupakan hak seorang guru.
“Jangan mengira Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) senang bila guru tidak mendapatkan tunjangan profesi karena ini justru akan membuat masalah yaitu menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Kalau banyak dana SILPA, maka daerah tersebut dianggap tidak berhasil menggunakan anggaran," paparnya dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Sabtu (17/11/2018).
Muhadjir menjelaskan bahwa dari APBN 2019 yang sebesar Rp2.461,1 triliun, sebanyak 20% atau Rp492,5 triliun di antaranya diperuntukkan bagi sektor pendidikan.
Dari jumlah tersebut, seskitar Rp308,38 triliun atau 62,62% ditransfer ke daerah dan sisanya didistribusikan ke 20 kementerian/lembaga yang melaksanakan fungsi pendidikan.
Kementerian Agama (Kemenag) mendapat alokasi terbesar dengan Rp51,9 triliun atau 10,53%, disusul Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dengan Rp40,2 triliun atau 8,14%. Adapun Kemendikbud mendapat Rp35,99 triliun atau 7,31%.
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu menerangkan dengan digelontorkannya anggaran Rp308,38 triliun ke daerah, artinya tanggung jawab pendidikan semakin dilimpahkan ke daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
“Dengan anggaran yang semakin besar dari waktu ke waktu, kewenangan juga semakin diperbesar. Pada 2019, Kemendikbud sudah tidak lagi mengelola dana bantuan fisik karena langsung ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan kami akan lebih fokus kepada pembinaan mutu, pengawasan, regulasi, dan afirmasi,” jelasnya.
Oleh karena itu, Muhadjir berharap seluruh jajaran Dinas Pendidikan atau lembaga pendidikan terkait di kabupaten/kota untuk menjalin kerja sama yang erat dengan Kemendikbud.
“Maju atau tidaknya pendidikan ditentukan oleh kinerja masing-masing kabupaten dan kota,” lanjutnya.
Muhadjir juga menjelaskan ada dua jenis dana pendidikan, yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), kecuali untuk Aceh, Papua, dan Papua Barat yang mendapatkan dana tambahan karena merupakan daerah otonomi khusus. DAK terbagi menjadi dua yakni DAK fisik dan DAK non fisik.
DAK fisik digunakan untuk membangun sekolah baru, rehabilitasi, dan rekonstruksi sekolah. Sementara itu, DAK non fisik terutama ditujukan untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).