Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendikbud Sertifikasi Bidang Keahlian Guru SMK

Menindaklanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menandatangani sertifikasi bidang keahlian bagi guru produktif dan tenaga kependidikan di SMK.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Supriano usai melakukan penandatangan skema 81 sertifikasi kompetensi keahlian guru dan 38 skema sertifikasi Tenaga Kependidikan SMK di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/11)./Bisnis-Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Supriano usai melakukan penandatangan skema 81 sertifikasi kompetensi keahlian guru dan 38 skema sertifikasi Tenaga Kependidikan SMK di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/11)./Bisnis-Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh

Bisnis.com, JAKARTA -- Menindaklanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menandatangani sertifikasi bidang keahlian bagi guru produktif dan tenaga kependidikan di SMK.

"Dengan ini, harapan kita kompetensi para guru [SMK] akan meningkat. Kalau kompetensi gurunya baik, punya standar yang bagus, tentunya proses pembelajaran di kelas akan berjalan dengan baik," tutur Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Supriano usai melakukan penandatanganan Skema Sertifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV di kantor Kemendikbud, Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2018).

Ano, sapaan akrabnya, menilai bahwa skema sertifikasi KKNI Level IV ini dapat menjawab tantangan-tantangan yang selama ini dihadapi mengenai mutu pendidikan Indonesia yang dianggap masih rendah.

"Makanya, kami tingkatkan untuk para guru-guru produktif," paparnya.

Tahap satu skema Sertifikasi KKNI Level IV untuk 58 Kompetensi Keahlian telah disahkan pada 23 Agustus 2017. Adapun pengesahan tahap dua dilakukan hari ini, mencakup 81 skema sertifikasi kompetensi keahlian untuk guru dan 38 skema sertifikasi untuk tenaga kependidikan.

Seluruh skema sertifikasi keahlian guru dan tenaga kependidikan ini telah melalui proses validasi dan verifikasi dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Dengan demikian, para guru dan tenaga kependidikan SMK yang sudah mendapatkan sertifikasi dinilai layak dan memiliki standar yang cukup baik sebagai pendidik.

Ano juga berharap skema sertifikasi ini dapat menciptakan kesetaraan serta kesamaan level kompetensi guru produktif dan tenaga kependidikan di SMK negeri dan swasta serta guru kejuruan dan tenaga kependidikan di madrasah.

"Sehingga, akan terwujud pendidikan yang berkualitas sehingga dapat menghasilkan lulusan SMK yang kompeten dan siap memasuki dunia kerja serta mampu bersaing di tataran global," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper