Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menandatangani nota kesepahaman dengan TNI dalam rangka pemberian sertifikat pengajar bagi para anggota TNI.
"Saya sedang meningkatkan kerja sama dengan Panglima TNI untuk memberikan semacam setifikat mengajar kepada prajurit [anggota TNI]," tuturMenteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy usai membuka Rapat Koordinasi Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2018).
Anggota TNI yang mendapat sertifikat adalah mereka yang membantu mengajar di sekolah-sekolah yang terletak di daerah Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T).
"Jadi, mereka nnti akan kami beri kemampuan dan pelatihan mengajar," lanjutnya.
Alokasi para anggota TNI yang sudah memiliki sertifikat mengajar atau pengajar tidak dibatasi. Mereka juga bisa mengajar di sekolah negeri maupun swasta.
Muhadjir menerangkan pihaknya sedang mendata para prajurit yang telah menjadi pengajar. Nantinya, lokasi penempatan para prajurit TNI yang menjadi pengajar pun bakal diperluas sesuai kebutuhan.
"Tapi nanti dia tetap bukan guru, tapi pengajar karena dia tidak memiliki sertifikat profesi [guru]. Jadi, yang dibutuhkan kemampuan mengajarnya," terangnya.
Dengan pemberian sertifikat ini, maka kehadiran para prajurit TNI yang membantu menjadi pengajar di sekolah akan menjadi formal.