Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa penataan guru berbasis zonasi harus diterapkan sehubungan dengan penerimaan siswa berbasis zonasi.
Untuk itu, Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GKT) mengadakan Rapat Koordinasi Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan Regional 1.
Adapun Regional 1 meliputi Lampung, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan DKI Jakarta.
"Semua masalah pendidikan akan kita dekati dengan [sistem] zonasi, termasuk guru. [Oleh karena itu] kita ingin memastikan bahwa [ketersediaan] guru yang berada di data pokok pendidikan itu memang nyata [sesuai] baik yang Pegawai Negara Sipil ataupun yang Non-PNS," tutur Muhadjir.
Hal itu disampaikan Muhadjir usai membuka Rapat Koordinasi Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan di Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2018).
Muhadjir menilai rapat koordinasi ini penting dilakukan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Supriano mengatakan bahwa rapat koordinasi ini dilakukan agar data konkret ketersediaan guru dan tenaga kependidikan bisa ditemukan.
Selama ini jumlah ketersediaan guru dan tenaga kependidikan sering kali tidak sama.
"Justru [hasil data dari rapat koordinasi] ini akan dijadikan dasar kita [Kemendikbud] untuk menghitung anggaran [untuk guru] ke depan," tutur Supriano kepada Bisnis.
Ia menambahkan bahwa rapat koordinasi batch pertama ini menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BPD), Kepala Bidang GTK di Daerah, Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenkeu, Kemenkopolhukam, Kemenko PMK dan BKN.