Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (14/11/2018) melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
Belum diketahui secara spesifik pendalaman apa yang akan dilakukan KPK terhadap lima orang saksi tersebut. Namun, dalam perkembangan terakhir, KPK menemukan adanya indikasi backdate atau penanggalan mundur dalam sejumlah dokumen perizinan proyek Meikarta.
Berikut saksi-saksi yang akan diperiksa KPK:
- Yani Firman, Kasi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat
- Achmad Bahrul Ulum, Swasta
- Slamet, Kepala Bidang Fisik pada Bappeda Pemerintah Provinsi Jawa Barat
- Dodi Agus, Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi
- Melda, Sekretaris Pribadi Toto Bartholomeus
Dalam pemeriksaan Selasa (13/11/2018), KPK fokus pada dua hal yaitu proses perizinan dan pertemuan antara Bupati dengan pihak lain terkait proyek Meikarta.
Informasi mengenai adanya indikasi backdate (penanggalan mundur) dalam sejumlah dokumen perizinan Meikarta tengah didalami, terutama menyangkut persoalan sejumlah rekomendasi sebelum penerbitan IMB, perizinan lingkungan dan pemadam kebakaran, dan lain-lain.
Jika rekomendasi-rekomendasi tersebut tidak diproses dengan benar, risiko seperti masalah lingkungan seperti banjir dan lain-lain di lokasi-lokasi pembangunan properti dapat menjadi lebih tinggi.
Sementara itu, terkait dugaan backdate dalam perizinan Meikarta, KPK juga tengah menelusuri apakah pembangunan sudah dilakukan sebelum perizinan selesai.
"Kami menduga persoalan perizinan Meikarta terjadi sejak awal, misal masalah pada tata ruang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Oleh karenanya, KPK menganggap sebenarnya beralasan bagi pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bekasi, atau pun instansi yang berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan Meikarta.