Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan dan menerbitkan tanggal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.
Setelah dilakukan koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.
Keputusan bersama itu dikeluarkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Seperti yang dikutip pada laman resmi KemenkoPMK, Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.
Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama 2019 adalah sebanyak 20 hari, dengan hari libur nasional sebanyak 16 hari dan 4 hari cuti bersama.
“Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/Lembaga/perusahaan,” tulis pengumuman resmi KemenkoPMK yang dilansir Selasa (13/11/2018) itu.
Sementara itu untuk cuti bersama bagi PNS (pegawai negeri sipil) atau ASN (aparatur sipil negara) pelaksanaannya mengacu peraturan perundang-undangan.
“Pelaksanaan Cuti bersama bagi Lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, 2 November 2018,” lanjut pengumuman itu.
Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.