Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangkut Korupsi, Imelda Marcos Dijatuhi Hukuman Penjara

Pengadilan anti korupsi Filipina memerintahkan penahanan atas Imelda Marcos terkait kasus korupsi yang dilakukan pada masa pemerintahan suaminya, Ferdinand Marcos.
Imelda Marcos, mantan Ibu Negara Filipina, melambaikan tangan kepada para pendukungnya ketika ikut serta dalam kampanye BongBong Marcos, putranya, yang menjadi kandidat wakil presiden pada 2015 di Manila, Filipina, Sabtu (10/10/2015)./Reuters-Erik De Castro
Imelda Marcos, mantan Ibu Negara Filipina, melambaikan tangan kepada para pendukungnya ketika ikut serta dalam kampanye BongBong Marcos, putranya, yang menjadi kandidat wakil presiden pada 2015 di Manila, Filipina, Sabtu (10/10/2015)./Reuters-Erik De Castro

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan anti korupsi Filipina memerintahkan penahanan atas Imelda Marcos terkait kasus korupsi yang dilakukan pada masa pemerintahan suaminya, Ferdinand Marcos.

Ferdinand Marcos adalah Presiden Filipina yang menjabat pada 30 Desember 1965-25 Februari 1986. Dia dijatuhkan lewat People Power Revolution, setelah rakyat Filipina merasa tidak puas atas kebijakannya.

Selama dua dekade kepemimpinannya, Marcos menjalankan sistem diktator. Banyak lawan politiknya ditahan, dibunuh, atau hilang. Pada 1972, dia menerapkan status darurat militer di Filipina.

Marcos, yang meninggal di pengasingan pada 1989, diduga menggelapkan lebih dari US$10 miliar selama menjadi presiden.

Sang istri, Imelda, dikenal sebagai kolektor sepatu, perhiasan, dan barang seni. Koleksi sepatunya disebut-sebut mencapai 2.700 pasang.

Reuters melansir Jumat (9/11/2018), pengadilan menyatakan Imelda—yang kini anggota Kongres—melakukan tujuh transfer melalui bank dengan nilai total US$200 juta kepada yayasan di Swiss ketika menjabat sebagai Gubernur Manila. Dari tiap korupsi yang dilakukannya, Imelda akan dijatuhi hukuman penjara antara 6-11 tahun.

Adapun posisi Gubernur Manila didudukinya selama suaminya menjabat sebagai presiden.

Imelda, yang sekarang berusia 89 tahun, maupun perwakilannya diketahui tidak hadir dalam persidangan tersebut. Pihaknya juga belum memberikan komentar terhadap putusan yang dijatuhkan.

Namun, Imelda masih bisa mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Dia bisa mengajukan banding ke Mahkamah Agung jika keberatan dengan putusan ini. Jadi, putusan ini belum final dan belum bisa dieksekusi,” papar asisten khusus jaksa Ryan Quilala.

Saat ini, Imelda tengah bersiap mengikuti pemilihan gubernur Ilocos Norte, wilayah yang menjadi basis kekuatan keluarganya.

Meski keluarga Marcos dikenal dekat dengan Presiden Filipina Rodrigo Duterte, juru bicara Pemerintah Filipina Salvador Panelo mengklaim putusan ini membuktikan bahwa tidak ada pengaruh antara hubungan pribadi tersebut dengan penegakkan hukum.

Duterte seringkali ditemani Imee Marcos, putri Marcos, dalam acara-acara resmi pemerintah. Dia juga tak jarang memuji sang diktator.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Annisa Margrit
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Reuters

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper