Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung memastikan tidak berhenti menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pengelolaan dana keberangkatan kontingen Indonesia pada SEA Games XXIX Malaysia 2017.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono menyebutkan tim penyidik sampai saat ini sudah memanggil banyak orang untuk menjadi saksi terkait perkara itu.
"Tunggu saja, kasus itu masih berproses. Kita kerja secara profesional," tuturnya, Jumat (9/11/2018)
Menurut Warih, kasus tersebut tidak hanya ditangani Kejaksaan, melainkan juga oleh Polda Metro Jaya. Bahkan, Polda Metro Jaya menetapkan Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Dodi Irwandi dan Bendahara KOI Anjas Rifai sebagai tersangka pada kasus dana sosialisasi Asian Games 2018.
Selain itu, Kejaksaan tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penggunaan serta pengelolaan dana keberangkatan kontingen Indonesia yang melibatkan Plt. Sekjen KOI berinisial HSD.
"Sabar, kami masih tahap penyelidikan dan belum bisa disampaikan sepenuhnya. Tunggu saja ya," kata Warih.
Selain HSD, Kejaksaan telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait yaitu:
- Ketua Komisi Finance Budgeting Syarif Nasir
- Wakil Bendahara KOI Adinda Yunita
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pemeriksaan berkaitan dengan dana keberangkatan kontingen Indonesia ke Malaysia pada SEA Games 2017 dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).