Bisnis.com, JAKARTA -- Eni Maulani Saragih, tersangka kasus dugaan suap kerja sama proyek PLTU Riau-1, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelimpahan berkas terhadap dirinya.
Selain itu, di dalam kasus yang melibatkan Mantan Sekretaris Jenderal sekaligus Mantan Menteri Sosial Idrus Marham ini, Eni mengaku dirinya mendapatkan penerimaan uang yang lain.
"Ya, memang saya ada penerimaan yang lain, sudah saya sampaikan ke penyidik, nanti kita lihat di surat dakwaan saja," ujar Eni usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (9/11/2018).
Terkait dengan penerimaan, Eni sebelumnya telah mengembalikan semua uang proyek PLTU Riau-1 yang dirinya terima dari Johannes Budisutrisno Kotjo ke KPK.
Pada pengembalian tahap ketiga lalu, KPK total menerima Rp2,962 miliar, di mana sejumlah Rp2,25 milyar diterima dari Eni Maulani Saragih.
Total uang yang diterima oleh Eni adalah sejumlah Rp4.762 miliar.
Baca Juga
Angka tersebut sudah ditambah dengan uang dari Munaslub Golkar Rp712 juta dan uang yang disita ketika operadi tangkap tangan dilakukan pada Juli lalu, yakni Rp500 juta.
Selain itu, Eni Maulani Saragih diketahui telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
Begitu juga dengan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd., tersebut telah mengajukan hal yang sama kepada KPK.