Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah melakukan penelusuran terhadap kabar penangkapan imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, di Arab Saudi.
Menurut siaran pers yang disampaikan Kemenlu kepada wartawan melalui pesan pendek, penelusuran terhadap kebenaran informasi itu dilakukan oleh Pejabat Fungsi Konsuler Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah.
“Dari hasil penelusuran, diperoleh konfirmasi bahwa MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sedang dimintai keterangan oleh aparat keamanan Arab Saudi di Makkah,” tulis Kemenlu dalam laporannya, Rabu (7/11/2018).
Oleh pihak keamanan Arab Saudi, Rizieq dimintai keterangan atas laporan warga setempat yang melihat bendera mirip ISIS terpajang di depan rumah pentolan FPI tersebut. Rumah yang diduga ditinggali Rizieq itu berada di Mekkah.
Terkait dengan peristiwa ini, Kemenlu melalui Pejabat Fungsi Kekonsuleran KJRI Jeddah, telah memberikan pendampingan. Pendampingan ini sama dengan yang dilakukan Kemenlu terhadap warga negara Indonesia yang tengah berhadapan dengan proses hukum di luar negeri. Meski didampingi, pihak Kemenlu tetap menghormati proses penegakan hukum otoritas negara setempat.
Adapun menurut informasi terakhir yang didapat Kemenlu, Rizieq telah diizinkan kembali ke rumahnya oleh otoritas keamanan setempat. Rizieq dipulangkan sekitar pukul 20.00 malam waktu setempat.
Sebelumnya, berita penangkapan Rizieq telah terdengar oleh Kemenlu sejak 5 November 2018. Kabar itu juga ramai dibincangkan masyarakat setelah selembar foto yang menggambarkan Rizieq sedang berada di antara para polisi Arab Saudi menyebar di kalangan wartawan
Dalam foto itu, Rizieq Shihab yang mengenakan jubah putih lengkap dengan sorbannya tengah dikepung oleh beberapa pria berseragam. Ada tanda kepangkatan di salah satu pria berseragam tersebut. Selain itu, beredar pula foto-foto bendera mirip Hizbut Tahrir Indonesia ditempel di sebuah tembok rumah.
Menurut berita yang tersiar dalam pesan-pesan pendek itu, penangkapan Rizieq berhubungan dengan pemasangan bendera tersebut. Menanggapi ramainya informasi ini, kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro mengaku belum mengetahuinya.
"Saya sampai sekarang belum bisa komunikasi. Jadi saya juga nggak tahu harus menjawab apa takutnya saya salah bicara," katanya saat dihubungi Selasa (6/11/2018) malam.