Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usai Diperiksa KPK, Idrus Marham: Saya Lagi Tidak Enak Body

Mantan Menteri Sosial yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, menolak berkomentar banyak usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/9). Mantan Sekjen Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka tersangka Eni Saragih dan Johannes Budiarso Kotjo./Antara
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/9). Mantan Sekjen Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka tersangka Eni Saragih dan Johannes Budiarso Kotjo./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Mantan Menteri Sosial yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, menolak berkomentar banyak usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Idrus, tersangka kasus dugaan suap kerja sama proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1, diperiksa kurang lebih selama 2 jam.

"Saya lagi tidak enak body," ujar Idrus singkat sebelum kembali masuk ke dalam mobil tahanan, Selasa (6/11/2018).

Selain Idrus, KPK memeriksa tersangka lain, yaitu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

Pada pemeriksaan 22 Oktober 2018 lalu, Eni Maulani Saragih mengatakan tidak lama lagi dirinya akan dilimpahkan ke tahap kedua oleh KPK

"Sebentar lagi sudah pelimpahan, sudah tahap kedua. Mungkin paling lambat tanggal 14 [November 2018]," ujarnya di KPK, Senin (22/10/2018).

Sejauh ini, dalam pengembangan perkara PLTU Riau-1 tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd. sudah berstatus sebagai terdakwa dan menjalani persidangam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, KPK juga memberlakukan pelarangan bepergian ke luar negeri kepada dua orang yang pernah menjadi saksi di KPK, yaitu Samin Tan selaku pihak yang terafiliasi dengan PT Borneo Lumbung Energy dan Metal Tbk. (BORN) dan salah seorang Direktur BORN Nenie Afwani.

Samin Tan dicekal pada 17 September 2018. Satu hari kemudian, tepatnya 18 September 2018, KPK kembali mencekal Neni Afwani.

Sebagai tindak lanjut pemeriksaan tersebut, KPK menetapkan larangan bagi yang bersangkutan untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan terhitung mulai sejak bulan September 2018.

Direktur BORN Kenneth Raymond Allan dalam keterangan resminya kepada Bursa Efek Indonesia mengatakan PT Borneo Lumbung Energy dan Metal Tbk. tidak terkait dengan proyek kerja sama PLTU Riau-1.

"Dalam kesempatan ini ditegaskan bahwa Perseroan, anak perusahaannya, Direksi/Komisaris, pemiliknya, dan manajemennya sama sekali tidak terkait dengan proyek atau kerjasama Pembangunan PLTU Riau-l yang dimaksud. Pemberitaan-pemberitaan tersebut sama sekali tidak berdampak terhadap operasional Perseroan," ujarnya pada 17 Oktober lalu.

Sejumlah pun pihak telah diperiksa, yakni perusahaan dan anak perusahaan BUMN, perusahaan asing yang masih menjadi bagian atau mengetahui skema kerjasama PLTU Riau 1, Kepala Daerah, tenaga ahli, dan anggota legislatif.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih dan Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak pemberi, Johanes Budisutrisno didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper