Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Suap Meikarta Masih Terima Gaji

Inspektorat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membenarkan tiga pejabat eselon II dan III Kabupaten Bekasi yang berstatus tersangka kasus suap proyek Meikarta-Lippo Cikarang masih menerima gaji pokok sebesar 50%.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan barang bukti kasus operasi tangkap tangan dugaan suap perizinan proyek pembangunanan Meikarta di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (17/10/2018)./ANTARA-Risky Andrianto
Penyidik KPK melakukan penggeledahan barang bukti kasus operasi tangkap tangan dugaan suap perizinan proyek pembangunanan Meikarta di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (17/10/2018)./ANTARA-Risky Andrianto

Bisnis.com, CIKARANG--Inspektorat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membenarkan tiga pejabat eselon II dan III Kabupaten Bekasi yang berstatus tersangka kasus suap proyek Meikarta-Lippo Cikarang masih menerima gaji pokok sebesar 50%.

 "Tapi dalam hal ini dengan menyandang status tersangka jelas sudah non-aktif (PNS) sejak mereka ditetapkan. Untuk gaji pokok hanya di berikan sebesar 50% saja. Itu tidak ada tunjangan atau fasilitas lainnya," kata Inspektur  Darmizon di Cikarang, Senin.

Menurut dia, hal ini sudah sesuai dengan surat keputusan (SK) dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan kekayaan aset daerah (BPPKAD).

Ketiga tersangka kasus suap itu antaranya Kadis PUPR-Jamaludin, Kadis Damkar-Sahat MBJ Nahor serta Kadis DPMPTSP-Dewi Tisnawati dan satu Kabid Tata Ruang Dinas PUPR-Neneng Rahmi.

Namun dalam ketetapan ketiga tersangka tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi masih menunggu keputusan pengadilan (Ingkrah).

Pasalnya, dengan itu yang memiliki keputusan hukum tetap dari kasus yang menjerat ke tiga para pejabat eselon II dan seorang pegawai eselon III.

 "Saat ini, kami terus melakukan monitoring kejelasan proses kasus tersebut, yang dimana masih cukup panjang. Tapi untuk haknya sebagai ASN masih melekat dan tetap menerima gaji setiap bulannya sesuai dengan aturan," katanya.

Ia menambahkan jika putusan inkrah (permanen) dari pengadilan telah terbit maka Pemkab Bekasi akan mengambil tindakan tegas yakni memberhentikan dengan tidak hormat posisi para pejabat sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 "Tentu saja kami bakal taati aturan pemerintah yang berlaku. Namun hingga kini memang belum ada putusan apapun jadi tersangka tentunya mendapatkan gaji walau hanya 50 persen saja," katanya.

Dalam hal ini ketiga tetsangka memang dinyatakan betstatus pegawai megeri sipil non-aktif. Dan saat ini juga masih menunggu keputusan akhir dari proses hukum yang tengah fijalaninya.

Lanjut Darmizon menjelaskan Pemkab Bekasi akan kooperatif dalam menerapkan segala kebijakan dan tentunya informasi maupun publikasi akan tetap dilakukan.

"Ini tidak hanya berlaku pada kegiatan, sosialisasi, bahkan hingga tingkat kasus hukum," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Rustam Agus
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper