Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Meikarta : KPK Tak Tepis Kemungkinan Pidana Korporasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan masih ada segala kemungkinan bahwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta akan berujung sebagai tindak pidana korporasi.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif/Antara-Hafidz Mubarak
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif/Antara-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan masih ada segala kemungkinan bahwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta akan berujung sebagai tindak pidana korporasi.

Menurut Wakil Pimpinan KPK Laode M. Syarif, kemungkinan tersebut tidak terlepas dari adanya beberapa perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.

"Ya, kan itu adalah proyek yang sangat besar dan ada beberapa perusahaan yang terlibat disitu. Jadi, semua informasi apakah proses suap menyuap itu merupakan bagian dari kegiatan perusahaan, kegiatan individu, asal uangnya dari mana itu pasti akan diteliti karena berdasarkan informasi-informasi itulah kita akan menemukan langkah-langkag berikutnya," ujar Laode di KPK, Jakarta, Senin (5/11/2018).

Terkait dengan apakah dalam kasus ini KPK akan melakukan penyidikan tindak pidana korporasi, Laode mengatakan ada kemungkinan penyidikan akan bergerak ke sana.

"Semuanya ada kemungkinannya untuk itu. Sampai sekarang kita masih berupaya mengetahui asal muasal (dana). Kita belum bisa jelaskan sekarang," ungkap Laode.

Sementara itu, dalam keterangan resminya Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk., Simon Subiyanto menyatakan Meikarta adalah proyek yang prospektif meskipun ada proses hukum untuk masalah korupsi yang kini melanda Lippo Grup -- selain melemahnya pasar properti.

“Hasil kuartal ketiga 2018 kurang memenuhi harapan kami, terutama karena pasar properti di Indonesia melemah selama periode tersebut. Namun, melalui proyek Meikarta, Lippo Cikarang memiliki proyek yang berkesinambungan untuk pertumbuhan di masa depan,” kata Simon
Subiyanto, Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK).

Saat ini, LPCK telah menyerahkan dua menara perumahan Meikarta CBD, Irvine dan Westwood, kepada pelanggan dengan total 863 unit apartemen dengan nilai Rp709 miliar.

Simon menilai hal tersebut sebagai komitmen LPCK untuk menyerahkan unit apartemen tepat waktu.

Di KPK sendiri saat ini ada empat hal yang tengah didalami dari pihak Lippo, yaitu:

1. Bagaimana proses perencanaan hingga pembangunan proyek Meikarta
2. Sejauh mana kontribusi keuangan Lippo group pada proyek tersebut
3. Sumber dana suap apakah ada atau tidak ada yang berasal dari korporasi
4. Apakah ada atau tidak perintah dari pejabat di Lippo group ke anak-anak perusahaan untuk pemberian suap

Sementara itu, untuk pihak Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat KPK mendalami beberapa hal.

"Untuk pihak Pemkab dan Pemprov kami dalami proses perizinan dan rekomendasi terkait perizinan Meikarta. KPK menelusuri rangkaian proses perizinan yang terkait dengan kasus dugaan suap ini," ujar Febri, Jumat (2/11/2018).

KPK telah menetapkan Direktur Operasional PT Lippo Grup Billy Sindoro sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Selain Billy, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka penerima.

KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada Bupati Bekasi dan kawan-kawan terkait pengurusan perizinan proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Selain itu, KPK menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak pemberi Taryudi, Konsultan Lippo Grup; Fitra Djaja Kusuma, Konsultan Lippo Grup; dan Henry Jasmen, Pegawai Lippo Grup.

Sebagai pihak penerima ditetapkan tersangka sebagai berikut, yaitu Jamaludin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi; Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi; Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi; dan Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek Meikarta seluas total 774 hektar diduga dibagi ke dalam tiga fase, yakni fase pertama 84,6 ha; fase kedua 252,6 ha; dan fase ketiga 101,5 ha.

Berdasarkan dugaan KPK, pemberian dalam perkara ini sebagai bagian dari komitmen fee proyek pertama dan bukan pemberian pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Pemadam Kebakaran, dan DPM-PTT.

Diduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas pada April, Mei, dan Juni 2018.

Sementara itu, dari lokasi OTT KPK mengamankan barang bukti berupa Uang SGD90 ribu dan uang dalam pecahan Rp100 ribu total Rp513 juta. KPK juga sudah mengamankan tiga unit mobil, yakni Toyota Avanza, Toyota Innova, dan BMW.

Sebagai pihak penerima ditetapkan tersangka sebagai berikut, yaitu Jamaludin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi; Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi; Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi; dan Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Pihak yang diduga penerima  disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang­ Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Khusus untuk Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahayu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman pidana untuk penerimaan suap atau gratifikasi sangat tinggi yaitu maksimal 20 tahun atau seumur hidup (Pasal 12 a, b atau Pasal 12 B).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper