Bisnis.com, JAKARTA — Bupati Boyolali Seno Samodro resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atas ucapannya untuk jangan memilih Calon Presiden Prabowo Subianto dan mengatakan “Prabowo Asu” dalam pidatonya di hadapan masyarakat dalam acara kegiatan Forum Boyolali Bermartabat awal Oktober lalu.
Kuasa Hukum Advokat pendukung Prabowo Hanfi Fajri mengatakan bahwa ajakan dan hinaan bernada provokatif itu merugikan calon presiden nomor urut 02.
“Kami berharap dari penyelenggara pemilu untuk bisa memproses karena ini sangat menguntungkan pasangan calon 01 dan ini menyudutkan Pak Prabowo,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (5/11/2018).
Hanfi menjelaskan bahwa barang bukti yang dibawa yaitu video dan cuplikan layar pemberitaan media massa daring.
Menurutnya, Prabowo-Sandi menjadi pihak yang sangat dirugikan atas peristiwa tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 17/2017 tentang pemilu, pasal 282 tertulis pejabat negara dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu pada masa kampanye.
Baca Juga
Pasal 306 pun demikian bahwa pemerintah baik tingkat pusat sampai desa, TNI, dan polisi dilarang melakukan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Sementara itu pasal 547 memberikan sanksi atas dua pasal yang dilanggar tersebut bisa dipidana paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp36 juta.
“Maka selain kami melaporkan ke Bawaslu, kami akan melaporkan ke Bareskrim,” ucap Hanfi.