Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri meringkus 7 orang tersangka penyebar informasi palsu atau hoaks ihwal penculikan anak dan jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 beberapa hari lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dari 7 orang tersangka penyebar informasi hoaks yang diamankan 1 orang di antaranya menyebarkan video hoaks mengenai jatuhnya pesawat Lion Air di media sosial Facebook atas nama tersangka Annisa (30). Sementara, 6 tersangka lainnya menurut Dedi menyebarkan informasi hoaks tentang penculikan anak di sejumlah daerah.
Keenam tersangka penyebar hoaks ihwal penculikan anak tersebut adalah Darmawan (41), El Wanda (31), Rahmat Aziz (33), Jefri Hasiholan Sitorus (31), Dina Nurma Lestari (20) dan Nurdin (23).
"Ketujuh pelaku itu ditetapkan sebagai tersangka, karena telah menyebarkan informasi hoaks melalui media sosial Facebook," tuturnya, Sabtu (3/11/2018).
Dijelaskan, ketujuh tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dedi mengimbau kepada masyarakat agar tidak ada lagi yang menyebarkan informasi hoaks melalui media sosial.
"Berpendapat boleh, tetapi tetap harus mengikuti aturan yang berlaku," katanya.