Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyebut pihaknya tengah menyusun sejumlah alternatif untuk menyelesaikan masalah tenaga pengajar.
Permasalahan tersebut di antaranya adalah kepastian status bagi 735.825 tenaga pengajar honorer.
"Salah satu opsi penyelesaian adalah lewat status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," jelas Deputi II Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho di Jakarta pada Jumat (2/11/2018)
Menurut Yanuar Nugroho, hingga saat ini Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK belum terbit. Namun Presiden sudah meminta agar Rancangan PP Manajemen PPPK ini bisa secepatnya diselesaikan.
"Perlu ada diskusi mendalam mengenai konsekuensi anggaran dalam proses penyusunan," jelas Yanuar.
Yanuar menyebutkan, jika 438.590 Tenaga Honorer Kategori-2 (THK-2) diangkat menjadi CPNS tanpa ada tes, hal tersebut berpotensi menyedot anggaran Rp 36 Triliun per tahun.
Guna menanggulangi konsekuensi tersebut, pemerintah juga menyusun tiga alternatif lain. Di antaranya pembukaan formasi CPNS khusus untuk tenaga honorer, memberi status kepegawaian dengan perjanjian kerja, dan meninjau aspek kesejahteraan.
Terkait opsi ketiga, pemerintah sedang mengkaji dampak fiskal untuk meningkatkan dukungan tambahan transfer daerah lewat mekanisme Dana Alokasi Umum dari Kementerian Keuangan agar Pemda dapat membayar gaji tenaga honorer K2 sesuai standar regional.