Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) melakukan klarifikasi terhadap beberapa hoaks yang beredar di platform media sosial mengenai kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu mengatakan pihaknya telah menemukan tiga disinformasi yang tersebar di internet, oleh sebab itu Kominfo melakukan klarifikasi untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Hoaks pertama adalah foto badan pesawat terbelah yang diduga sebagai pesawat Lion Air JT-610 yang mengalami kecelakaan kemarin. Nando mengklarifikasi bahwa sebenarnya foto tersebut bukan merupakan badan pesawat terkait.
“Faktanya foto tersebut adalah kondisi pesawat Lion Air JT-904 dalam penerbangan Banjarmassin-Bandung-Denpasar yang terbelah di laut Bali pada 13 April 2013,” katanya melalui keterangan resmi, Selasa (30/10/2018).
Hoaks kedua yang tersebar adalah video jatuhnya sebuah pesawat yang direkam oleh seorang nelayan. Nando mengatakan bahwa video tersebut sama sekali tidak terkait dengan peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT-610.
Dia mengklarifikasi bahwa video tersebut merupakan peristiwa jatuhnya pesawat Airlines Flight 961 di Samudera Hindia pada 23 November 1996 lalu.
Hoaks ketiga terdapat di Internet adalah berita yang menyatakan ada satu bayi korban selamat dari jatuhnya pesawat Lion Air dengan caption satu bayi korban pesawat Lion Air JT-610 ‘selamat terombang-ambing di laut’.
Secara tegas, pihak Kominfo menyatakan pemberitaan tersebut adalah hoaks. Menurut Nando, gambar tersebut merupakan salah satu penumpang selamat dari kejadian tenggelamnya kapan KM Lestari Maju di Perairan Selayar pada 3 Juli 2018.
Sebelumnya, Kominfo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan hoaks terkait kecelakaan yang menimpa pesawat Lion Air JT-610 pada Senin pagi.
Selain itu, Kominfo juga mengingatkan soal ancaman dan sanksi pidana bagi penyebar berita hoaks melalui media sosial sesuai dengan UU ITE no 11/2008.
“Setiap aktivitas di ruang siber termasuk aktivitas mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi hoaks terancam pidana 6 tahun dan dengan Rp 1 miliar,” kata Nando.