Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden No.96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Penerbitan peraturan baru itu dilakukan karena peraturan lama, Peraturan Presiden No. 25/2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan UU No.24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 83 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Oktober 2018 seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa (30/10/2018).
Menurut perpres ini, pelayanan pendaftaran penduduk terdiri atas pencatatan biodata penduduk, penerbitan kartu keluarga, penerbitan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), penerbitan surat keterangan kependudukan dan pendaftaran Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.
Sementara itu, menurut perpres ini, penerbitan Kartu Keluarga (KK) bagi penduduk WNI (Warga Negara Indonesia) atau penduduk orang asing terdiri atas penerbitan KK baru, penerbitan KK karena perubahan data dan penerbitan KK karena hilang atau rusak.