Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Australia mengeluarkan instruksi bagi pejabatnya yang berada di Indonesia untuk sementara tidak menggunakan jasa penerbangan Lion Air menyusul musibah jatuhnya pesawat Lion Air nomor penerbangan JT610 di perairan Karawang, Jawa Barat pada Senin (29/10/2018).
"Sehubungan dengan musibah yang menimpa penerbangan Lion Air pada 29 Oktober 2018, Pemerintah Australia mengimbau para pejabat dan kontraktor untuk tidak menggunakan jasa Lion Air atau anak perusahannya," tulis Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia di laman Smart Traveller pada Senin (29/10/2018).
Dalam keterangan tersebut juga dijelaskan bahwa keputusan tersebut akan ditinjau kembali usai investigasi penyebab kecelakaan dirampungkan.
Baca Juga
Lion Air JT610 rute Jakarta-Pangkalpinang sebelumnya dilaporkan hilang kontak pada 06.33 WIB, selang 13 menit setelah lepas landas. Pesawat tersebut membawa 189 penumpang dan awak, termasuk 20 orang staf Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Basarnas bersama dengan personel gabungan TNI dan Polri hingga kini terus melakukan evakuasi korban. Hingga Senin sore, enam kantong jenazah berhasil dievakuasi dari lokasi jatuhnya pesawat.