Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lion Air JT610: Salah Satu Hakim Korban Pesawat Jatuh Sedang Mengurus Mutasi

Salah satu hakim yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610 merupakan Hakim Pengadilan Negeri Marabahan, Kalimantan Selatan yang sedang mengurus proses mutasi ke PN Koba, Bangka Belitung
Personel Basarnas menyiapkan peralatan selam untuk mencari korban pesawat Lion Air bernomor penerbangan JT-610 rute Jakarta-Pangkalpinang yang jatuh di laut utara Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018)./ANTARA-Basarnas
Personel Basarnas menyiapkan peralatan selam untuk mencari korban pesawat Lion Air bernomor penerbangan JT-610 rute Jakarta-Pangkalpinang yang jatuh di laut utara Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018)./ANTARA-Basarnas

Bisnis.com, JAKARTA — Salah satu hakim yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610 merupakan Hakim Pengadilan Negeri Marabahan, Kalimantan Selatan yang sedang mengurus proses mutasi ke PN Koba, Bangka Belitung.

"Mohammad Ikhsan Riyadi, Hakim PN Marabahan Kalsel dimutasi menjadi Hakim PN Koba, Babel," ujar Abdullah, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI.

Selain itu, tiga hakim lain yang menjadi korban dikatakan baru saja pulang kampung halaman di Jakarta dan hendak kembali menjalankan tugas di Bangka Belitung.

"Sabtu - Minggu kan pulang kampung. Yang satu itu akan melapor melaksanakan tugas pindahan dari Muara Bahan ke pengadilan tinggi negeri Koba," ujar Abdullah, Senin (29/10/2018).

Dia menambahkan, para korban ada yang memiliki rumah di Bandung, Jakarta, dan di Bekasi.

Sebelumnya, Mahkamah Agung merilis pengumuman terkait dengan empat orang Hakim yang menjadi korban dari pesawat Lion Air JT 610 yang mengalami kecelakaan pagi tadi.

Berdasarkan daftar manifest Lion Air, untuk sementara terdapat empat hakim yang tercatat sebagai korban, yaitu:

•Rijal Mahdi, Hakim Tinggi PTA Bangka Belitung
•Hasnawati, Hakim Tinggi PT Bangka Belitung
•Kartika Ayuningtias Upiek, Hakim Tinggi PT Bangka Belitung
•Ikhsan Riyadi, Hakim PN Koba. Ikshan Riyadi dilaporkan menjadi korban bersama dengan keluarganya.

"Segenap keluarga besar Mahkamah Agung RI mengucapkan duka yang mendalam atas tragedi ini dan berdoa semoga para penumpang dapat ditemukan dalam keadaan selamat, dan kepada keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 diberikan ketabahan," ujar Abdullah, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI dalam keterangan resminya, Senin (29/10/2018).

Dikutip dari Bisnis.com, pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta - Pangkal Pinang jatuh di perairan dekat fasilitas operasi PT Pertamina Hulu Energi ONJW, di perairan utara Bekasi.

Kepala Basarnas Muhammad Syaugi mengatakan Air Traffic Controller (ATC) menerima informasi lost contact pada pukul 06.50 WIB. Pesawat hilang kontak ketika berada di ketinggian 2.500 meter.

Pesawat tersebut membawa 189 orang, terdiri atas 178 penumpang dewasa, 1 anak-anak, 2 bayi serta 2 pilot dan 6 awak kabin.

Seperti diketahui, pesawat Lion Air JT-610 hilang kontak sekitar pukul 06.33 WIB. Pesawat ini terbang dari Jakarta pada pukul 06.10 WIB dan mestinya tiba di Pangkalpinang pada pukul 07.10 WIB.

Pesawat sempat meminta return to base sebelum hilang dari radar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Mahkamah Agung, Bisnis.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper