Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bekraf Dorong Pelembagaan Profesi Penilai HKI

Badan Ekonomi Kreatif mendorong terlembaganya profesi penilai Hak Kekayan Intelektual atau HKI sehinggan pemilik sertifikat bisa mendapatkan permodalan dari bank.
Bekraf logo/bekraf.go.id
Bekraf logo/bekraf.go.id

Bisnis.com,JAKARTA- Badan Ekonomi Kreatif mendorong terlembaganya profesi penilai Hak Kekayan Intelektual atau HKI sehinggan pemilik sertifikat bisa mendapatkan permodalan dari bank.

Sabartua Tampubolon, Direktur Harmonisasi dan Standarisasi Badan Ekonomi reatif mengatakan bahwa berbagai regulasi mengenai HKI membuka peluang pejaminan sertifikat HKI ke lembaga keuangan guna mendapatkan permodalan.

Adapun regulasi-regulasi tersebut adalah Pasal 74 Undang-undang (UU) No.13/2006 tentang Paten, Pasal 16 UU No.28/2014 tentang Hak Cipta dan Pasal 41 UU Merk. Lanjutnya, dari berbagai regulasi tersebut, salah satu syarat dalam jaminan fidusia adalah HKI yang bernilai ekonomi.

“Syarat pembiayaan berbasis HKI itu ada kekayaan intelektual yang berpotensi ekonomi, profesi jasa penilai yang kompeten, lembagak euangan yang bersedia, regulasi yang mendukung serta pasar kekayaan intelektual,” ujarnya seusai Melindungi Merk, Desain Industri dan Hak Cipta yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsuultan HKI Indonesia, Kamis (25/10/2018).

Dia mengatakan, karakteristik valuasi HKI berbeda dengan karakteristik valuasi yang lain karena penilaian aset ini tidak berwujud sehingga lebih sulit dibandingkan dengan penilaian aset berwujud dan nilai HKI hanya dapat diukur oleh penilai.

Saat ini, katanya, pihaknya tengah menyusun standar kompetensi kerja dengan menggandeng parap emangku kepentingan khususnya Kementerian Tenaga Kerja karena mekanisme standar kompetensi kerja nasional Indonesia ditetapkan oleh kementerian tersebut.

“Ketika itu sudah ada, akan ada uji kompetensi terhadap calon penilai HKI, semacam pelatihan. Kami juga bekerja sama dengan Masyarakat Penilai Profesi Indonesia. Belum ada definisi apakah yang menjadi penilai itu adalah penilai profesi yang ada saat ini atau ada lembaga sertifikasi profesi baru yang akan melahirkan profesi khusus penilai HKI,” tuturnya.

Cita Citrawinda Noerhadi, Presiden Asosiasi Konsultan HKI Indonesia mengatakan penjaminan sertifikat HKI telah diatur dalam UU Paten dan UU Desain namun tidak diatur dalam UU Merk. Padahal, lanjutnya, pendaftaran merk yang paling banyak dilakukan oleh usaha kecil dan menengah di Indonesia.

“Saya kira ke depan perlu amandemen UU Merk, krn merk ini berpotensi sehingga dengan mudah UKM bisa memperoleh modal dari bank,” tuturnya.

Dia juga menyatakan bahwa untuk mendapatkan pinjaman dari bank dengan sistem jaminan sertifikat HKI, khususnya mengenai hak cipta, perlu juga dilakukan uji kelayakan untuk memastikan hak cipta tersebut tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Sabartua Tampubolon menjelaskan bahwa sejauh ini dari 8,2 juta pelaku usaha ekonomi kreatif, baru 11,05% yang melakukan pendaftaran HKI. Karena itu, pihaknya selalu menggandeng asosiasi konsultan untuk melakukan sosialisasi pentingnya HKI bagi para pelaku usaha.

Pada 2016, lanjutnya, pihaknya telah memfasilitasi 1.174 pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran HKI dan pada tahun berikutnya ada 1.683 pelaku usaha yang didampingi sehingga secara keseluruhan ada 2.857 pelaku usaha yang telah meemgang sertifikat HKI.

“Pada 2016 kami sudah melakukan sosialisasi di 21 kota di seluruh Indonesia dan tahun berikutnya di 26 kota. Kami juga mengembangkan aplikasi Biima yang akan memberikan informasi mengenai HKI,” ungkapnya.

Dia menyatakan bahwa industri kreatif perlu memproteksi karya cipta, desain, dan merk dair berbagai bentuk perbuatan kriminal seperti pembajakan,. Sebagai contoh, berdasarkan kajian lembaganya, setiap tahun setidaknya industri perfilman di Indonesia mengalami kerugian Rp1,495 triliun karena pebajakan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper