Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hoaks Ratna Sarumpaet, Polisi Periksa Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina Lebih dari 4 Jam

Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa dua putri tersangka kasus ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet yakni Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina lebih dari empat jam terkait foto viral ibunya yang terlihat lebam.
Artis Atiqah Hasiholan tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/10/2018). Atiqah Hasiholan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan ujaran kebohongan yang menjerat ibunya, Ratna Sarumpaet./Antara
Artis Atiqah Hasiholan tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/10/2018). Atiqah Hasiholan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan ujaran kebohongan yang menjerat ibunya, Ratna Sarumpaet./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa dua putri tersangka kasus ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet yakni Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina lebih dari empat jam terkait foto viral ibunya yang terlihat lebam.

Baik Atiqah dan Fathom meninggalkan Ditkrimum Polda Metro Jaya di Jakarta, Rabu (24/10/2018), sekitar pukul 01.30 WIB, dengan tidak memberikan pernyataan apapun terkait pemeriksaan dan langsung menuju mobil.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan menanyakan pada Atiqah dan Fathom perihal foto ibunya yang beredar melalui media sosial. Apakah benar itu foto ibunya.

Argo mengatakan kedua putri mantan anggota tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu menjalani pemeriksaan sejak pukul 21.00 WIB.

Atiqah dan Fafhom memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dengan didampingi pengacara Insank Nasruddin.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.

Pihak Kepolisian juga telah memperpanjang masa penahanan Ratna yang berstatus tersangka kasus penyebaran kabar bohong menjadi 40 hari. Perpanjangan masa penahanan dilakukan mengingat pemeriksaan belum rampung.

Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 Sejauh ini, penyidik telah memeriksa Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Kemudian, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper