Bisnis.com, PEKANBARU — Pemprov Riau akhirnya mengajukan upah minimum provinsi 2019 mendatang senilai Rp2.662.025 atau naik sebesar 8,03% dari nilai UMP tahun ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Rasyidin Siregar mengatakan besaran nilai upah yang diajukan pihaknya itu sesuai dengan PP 78/2015 tentang pengupahan.
"Dari hasil kesepakatan bersama dengan Dewan Pengupahan, UMP Riau 2019 akan naik sebesar 8,03% sama dengan kenaikan di tingkat nasional. Itu hasil rapat kemarin dan sudah disepakati bersama," katanya Senin (22/10/2018).
Rasyidin mengatakan pada saat rapat bersama Dewan Pengupahan, memang ada pihak yang meminta nilai UMP tahun depan di bawah angka Rp2,66 juta tersebut.
Alasannya yaitu angka pertumbuhan ekonomi Riau lebih rendah dibandingkan nasional, dan bila digabung dengan angka inflasi yang menjadi acuan kenaikan nilai upah hanya sebesar 5,07%. Meski demikian akhirnya UMP Riau tetap mengalami kenaikan sebesar 8,03% seperti di level nasional.
Setelah penetapan ini, Disnakertrans Provinsi Riau tinggal menunggu pengesahan nilai UMP 2019 ditandatangani oleh Plt Gubernur Riau untuk diterapkan sebagai acuan pembayaran upah tenaga kerja pada tahun depan.
"Belum ditandatangani, insya Allah nanti 1 November akan dirilis secara resmi oleh Plt Gubernur Riau," kata Rasyidin.
Adapun angka UMP Riau 2018 yaitu senilai Rp2.464.154, sehingga dengan kenaikan sebesar 8,03% atau Rp197.871 menjadikan angka UMP 2019 mencapai Rp2.662.025.