Bisnis.com, JAKARTA - Memasuki Januari 2024, ketentuan upah minimum terbaru mulai diberlakukan. Berikut 5 kota/kabupaten dengan UMR tertinggi dan UMR terendah di Indonesia pada 2024.
Adapun besaran upah minimum regional UMR 2024 kota/kabupaten telah diputuskan oleh Gubernur setiap provinsi pada November 2023.
Penetapan upah minimum dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan PPP No. 36/2021 tentang Pengupahan. Setiap wilayah memiliki besaran UMR yang berbeda-beda dengan mempertimbangkan tiga variabel yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, indeks tertentu ini ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Pertimbangan lainnya yakni faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Menurutnya, ketiga variabel tersebut dapat membuat kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah terakomodir secara seimbang. Dengan begitu, upah minimum yang ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha.
Dia pun menilai, adanya ketentuan tersebut memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah berupa tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam hal penetapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayah masing-masing.
Baca Juga
"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru,” ujar Ida, Minggu (12/11/2023).
Dengan begitu, perusahaan wajib membayar upah sesuai UMR 2024 terbaru kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Daerah dengan UMR tertinggi di Indonesia masih berada di wilayah Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta. Adapun Kota Bekasi menempati posisi teratas dengan UMR 2024 mencapai Rp5,34 juta, mengalahkan DKI Jakarta. Sementara daerah dengan UMR terendah berada di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat.
5 Kota/Kabupaten dengan UMR 2024 Tertinggi di Indonesia
Kota/Kabupaten UMR Tertinggi | UMR 2024 |
Kota Bekasi | Rp5.343.430 |
Kabupaten Karawang | Rp5.257.834 |
Kabupaten Bekasi | Rp5.219.263 |
DKI Jakarta | Rp5.067.381 |
Kota Depok | Rp4.878.612 |
5 Kota/Kabupaten dengan UMR 2024 Terendah di Indonesia
Kota/Kabupaten UMR Terendah | UMR 2024 |
Kabupaten Banjarnegara | Rp2.038.005 |
Kabupaten Wonogiri | Rp2.047.500 |
Kabupaten Sragen | Rp2.049.000 |
Kota Banjar | Rp2.070.792 |
Kabupaten Kuningan | Rp2.074.666 |
Itulah daftar Kota/Kabupaten dengan besaran UMR 2024 tertinggi dan terendah di Indonesia.