Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PLTU Riau-1: KPK Terus Dalami Pertemuan Antara Eni dan Pihak Johanes Kotjo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pertemuan serta pembahasan terkait dengan proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1 antara Eni Maulani Saragih dan pihak Johannes Budisutrisno Kotjo.
Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/9/2018)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/9/2018)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pertemuan serta pembahasan terkait dengan proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1 antara Eni Maulani Saragih dan pihak Johanes Budisutrisno Kotjo.

KPK hari ini memeriksa Eni Maulani Saragih dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Penyidik terus mendalami pertemuan dan pembahasan dengan para pihak JBK dan kawan-kawan," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (22/10/2018).

Eni Maulani Saragih mengatakan berkas pemeriksaan dirinya kemungkinan tidak lama lagi akan dilimpahkan ke tahap kedua oleh KPK karena pada pemeriksaan hari ini, Eni mengungkapkan dirinya melengkapi berkas-berkas perkara.

"Karena kan sebentar lagi sudah pelimpahan, sudah tahap kedua. Mungkin paling lambat tanggal 14 [November 2018]," ujarnya di KPK.

Terkait dengan perkembangan kasus, saat ini Pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd., Johannes Budisutrisno Kotjo telah ditetapkan sebagai terdakwa dan masih persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Johannes menerima dua dakwaan terkait dengan perannya sebagai pihak pemberi dalam kasus dugaan suap kerja sama proyek PLTU Riau-1.

Masih ada dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI dan Idrus Marham, Menteri Sosial RI yang selama ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.

Eni Maulani Saragih telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC), begitu juga dengan pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd., Johannes Budisutrisno Kotjo.

Namun, KPK menyatakan akan mencermati kembali hal tersebut di persidangan terkait dengan keseriusan tersangka.

"Karena syarat penting dapat dikabulkan sebagai JC adalah mengakui perbuatan, membuka peran pihak lain seterang-terangnya. Konsistensi dan sikap kooperatif di sidang juga menjadi perhatian KPK," ujar Febri terkait dengan pengajuan JC tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper