Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penahanan Karen Agustiawan Diperpanjang 40 Hari, Berkas Perkara Belum Lengkap

Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan tersangka mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan selama 40 hari ke depan sejak 14 Oktober-22 November 2018 di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Kejaksaan Agung menahan sementara Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan selama 20 hari ke depan sejak 24 September-13 Oktober 2018 di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur, setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (24/9/2018). Karen menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. (Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi)
Kejaksaan Agung menahan sementara Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan selama 20 hari ke depan sejak 24 September-13 Oktober 2018 di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur, setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (24/9/2018). Karen menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. (Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi)

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan tersangka mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan selama 40 hari ke depan sejak 14 Oktober-22 November 2018 di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri mengungkapkan bahwa perpanjangan masa penahanan selama 40 hari itu sudah sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) KUHAP yang menyebutkan apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, maka penahanan dapat diperpanjang 40 hari ke depan, selama pihak yang bersangkutan telah ditahan 20 hari pertama.

"Memang benar, terhadap tersangka (Karen Galaila Agustiawan) telah dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari sejak 14 Oktober sampai 22 November 2018," tuturnya Jumat (19/10/2018).

Menurut Mukri, perpanjangan masa penahanan itu dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyempurnaan kelengkapan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Perpanjangan ini untuk kepentingan penyempurnaan kelengkapan berkas perkara," katanya.

Sebelumnya, tersangka Karen Galaila Agustiawan telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 24 September-13 Oktober 2018 di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman menjelaskan alasan tim penyidik melakukan penahanan terhadap Karen Galaila Agustiawan yaitu untuk memudahkan tim penyidik melakukan penyidikan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Selain itu, Adi juga menjelaskan penahanan dilakukan agar tersangka Karen Agustiawan tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti selama penyidikan perkara itu berjalan.

Pada perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain yaitu mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto dan Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan. Namun, satu tersangka yang tersisa yaitu mantan Chief Legal Council and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan masih belum ditahan.

Seperti diketahui, Kasus tersebut terjadi pada 2009, di mana Pertamina melalui anak peru­sahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akui­sisi saham sebesar 10% terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.

Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transak­sinya mencapai US$31 juta.

Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar US$26 juta. Melalui dana yang sudah dike­luarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari.

Ternyata Blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebe­sar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil me­mutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.

Investasi yang sudah dilaku­kan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.

Hasil penyidikan Kejagung menemukan ada dugaan penyim­pangan dalam proses pengusu­lan investasi di Blok BMG. Pengambilan keputusan in­vestasi tanpa didukung feasi­bility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due dilligence atau kajian lengkap mutakhir. Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara cq Pertamina sebesar US$31 juta dan US$ 26 juta atau setara Rp568 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper