Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja ditunjuk menjadi Pelaksana Harian Bupati Bekasi setelah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin tersangkut kasus korupsi proyek Meikarta.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa membenarkan dikeluarkannya surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perihal penunjukan tersebut.
“Sudah. Rencananya besok [hari ini] mau diserahkan,” ujarnya seperti dilansir Tempo, Kamis (18/10/2018).
Iwa mengungkapkan kepastian terhadap hal diterimanya ketika dalam rapat dengan Mendagri di Jakarta, kemarin. Dia mengaku diberi tahu oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Wakil bupati sebagai PLH Bupati, sesuai aturan,” tutur Iwa.
Surat penunjukkan itu bakal diserahkan ke Wakil Bupati Bekasi di Gedung Sate, Bandung, siang ini.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Neneng terkait dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta. Dia ditahan setelah diperiksa selama lebih dari 20 jam.
Selain Neneng, empat pejabat dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi juga menjadi tersangka kasus yang sama. Mereka disangka menerima komitmen fee senilai total Rp13 miliar.
Komitmen fee itu diduga berasal dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi, konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen. Keempatnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.