Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PLTU Riau-1: Direktur PT Samantaka Ungkap Ide Proyek di Persidangan Kotjo

Direktur PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang mengungkapkan bahwa ide proyek PLTU Riau-1 muncul karena faktor ekonomis.
Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (rompi jingga) usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/9). Kotjo merupakan tersangka suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.(Antara-Benardy Ferdiansyah
Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (rompi jingga) usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/9). Kotjo merupakan tersangka suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.(Antara-Benardy Ferdiansyah

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang mengungkapkan bahwa ide proyek PLTU Riau-1 muncul karena faktor ekonomis.

Hal itu disampaikan Rudi Herlambang pada persidangan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd.

Pemenuhan kebutuhan listrik di Riau, 2015-2019, ujarnya, adalah 1.400 megawatt untuk Riau daratan dan Kepulauan Riau.

"Harus ada pembangkit di sini (Riau), kalau kita buat pembangkit di luar Riau enggak ekonomis, biaya produksi lebih tinggi dari harga jual," ujarnya saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).

Johannes Kotjo menerima dua dakwaan terkait perannya sebagai pihak pemberi dalam kasus dugaan suap kerja sama proyek PLTU Riau-1.

Selain Kotjo, masih ada dua tersangka dalam kasus ini yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI dan Idrus Marham, mantan Menteri Sosial RI yang selama ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.

Eni Maulani Saragih telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC), begitu juga dengan pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd., Johannes Budisutrisno Kotjo.

KPK menyatakan akan mencermati kembali hal tersebut di persidangan terkait dengan keseriusan tersangka.

"Karena syarat penting dapat dikabulkan sebagai JC adalah mengakui perbuatan, membuka peran pihak lain seterang-terangnya. Konsistensi dan sikap kooperatif di sidang juga menjadi perhatian KPK," ujar Febri terkait dengan pengajuan JC tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper