Bisnis.com, TANJUNGPINANG - Kepolisian Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau meminta pemerintah menutup grup homo dalam akun Facebook setelah dalam beberapa hari ini dilakukan penyelidikan.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, di Tanjungpinang, Rabu (17/10/2018), mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap grup homo dalam akun Facebook tersebut diperoleh informasi bahwa percakapan di antara anggota kelompok itu tidak senonoh dan vulgar.
"Setelah kami dalami akun Facebook itu, ternyata banyak hal vulgar yang menunjukkan suka dengan sesama jenis. Namun percakapan terakhir terjadi pada Desember 2015," ujarnya.
Ucok mengemukakan akun Facebook heboh di Tanjungpinang lantaran anggotanya masih pelajar dan mahasiswa. Namun, akun itu sudah tidak digunakan lagi sejak akhir 2015.
Dalam akun Facebook itu tidak ditemukan gambar atau video yang berisi pornografi. Namun perlu dilakukan upaya antisipasi akun Facebook itu dapat diaktifkan kembali oleh pemiliknya.
"Komunikasi di dalamnya yang vulgar. Kami sudah meminta Dinas Komunikasi dan Informasi Tanjungpinang untuk menutup akun itu," ucapnya.
Kapolres mengatakan anggota grup itu bukan hanya berasal dari Tanjungpinang, melainkan daerah lainnya di Kepri dan provinsi lainnya. Pihaknya sudah mendalami satu per satu anggota dalam grup itu.
Pemilik akun Facebook itu anonim sehingga sulit terlacak. Nomor ponsel milik sejumlah anggota dalam grup itu juga tidak dapat dihubungi.
Dari kasus ini, kata dia dapat diambil hikmahnya agar pihak keluarga dan pihak sekolah senantisa bersinergi mengawasi anak-anaknya.
"Permasalahan ini harus diatasi dengan memberi dukungan penuh kepada anak-anak untuk meningkatkan ilmu agama," katanya.