Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia tidak akan memenuhi permintaan uang tebusan sebesar empat juta ringgit atau sekitar Rp14,3 miliar yang dituntut kelompok penculik dua WNI di Perairan Semporna, Sabah, Malaysia.
Dua nelayan itu diketahui bernama Samsul Sagunim (40) dan Usman Yusuf (35) asal Sulawesi Barat. Keduanya diculik ketika berada di kapal penangkap ikan berbendera Malaysia, Dwi Jaya I pada 11 September 2018.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Direktur Perlindungan Warga Negara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan pemerintah akan mengupayakan jalan lain untuk membebaskan mereka.
"Pemerintah takkan melakukan negosiasi, apalagi memberikan tebusan kepada kelompok kriminal. Tapi dari pengalaman sebelumnya, kami sudah mengetahui formula yang paling tepat untuk melakukan pembebasan," ujar Iqbal, Rabu (17/10/2018).
Kendati demikian, Iqbal enggan menjelaskan formula pembebasan seperti apa yang kini tengah dilakukan. Dia hanya menyebut, pemerintah akan menggunakan bantuan "orang ketiga" sebagai negosiator.
"Kami punya hubungan panjang dengan Filipina selatan, punya aset di hampir semua wilayah Filipina termasuk Kepulauan Sulu. Dan kita memanfaatkan aset-aset itu, hubungan dengan tokoh-tokoh di wilayah tersebut untuk pembebasan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Indonesia telah mengetahui lokasi kedua sandera yakni di Kepulauan Sulu, Filipina selatan. Identitas pelaku penculik juga telah diketahui, akan tetapi Iqbal enggan membeberkan.
"Kita sudah mengetahui siapa pelakunya. Sudah ada dalam informasi," katanya.
Upaya pembebasan kali ini terbilang sulit lantaran Kepulauan Sulu yang masih "panas" setelah operasi militer yang dilancarkan Presiden Rodrigo Duterte. Akibanya, pergerakan dari tim negosiator tak leluasa. Karena itulah Iqbal tak bisa memberi kepastikan kapan dua WNI itu bisa dilepaskan.