Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Pembobolan 14 Bank, Bareskrim Buru 2 Buronan Tersisa

Direktorat Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyatakan tetap memburu dua orang buronan kasus pembobolan 14 bank oleh PT SNP Finance.
Leo Chandra/Antara
Leo Chandra/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyatakan tetap memburu dua orang buronan kasus pembobolan 14 bank oleh PT SNP Finance.

Wakil Direktur Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menyampaikan alasan mengapa Kepolisian masih belum dapat menangkap kedua tersangka.

Disebutkan bahwa LD dan SL sering berpindah tempat dan mengganti nomor ponsel selama masa pelarian. Namun, Daniel tidak menjelaskan apakah LD dan SL masih berada di dalam negeri atau sudah melarikan diri ke luar negeri.

"Kami tidak berhenti bekerja untuk menangkap 2 buronan itu. Mereka sudah beberapa kali pindah tempat dan mengganti nomor ponselnya, jadi kami cukup sulit menangkap mereka," tuturnya, Selasa (16/10/2018).

Dia menjelaskan bahwa LD dan SL pada perkara itu berperan sebagai perencana sekaligus pembuat piutang fiktif yang dijaminkan pada 14 bank BUMN dan swasta.

Dia memastikan Kepolisian akan terus memburu 2 pelaku tersebut sekaligus bekerja sama dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait agar keduanya cepat tertangkap.

"Kita tunggu saja nanti," kata Daniel.

Kepolisian telah menetapkan 8 tersangka pada perkara pembobolan 14 bank ini. Terhadap 6 dari 8 tersangka sudah dilakukan upaya penahanan.

Para tersangka tersebut adalah:

  • DS selaku Direktur Utama PT SNP Finance
  • AP Direktur Operasional PT SNP Finance
  • RA Direktur Keuangan PT SNP Finance
  • CDS Manager Akuntansi PT SNP Finance
  • AS selaku Asisten Manager Keuangan PT SNP Finance
  • Leo Chandra selaku pemegang saham PT SNP Finance

Pada perkara tersebut, PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan kredit rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016-September 2017.

Plafon kredit yang diajukan sebesar Rp 425 miliar dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia. Pada Mei 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp 141 miliar.

Kemudian, ada catatan pembiayaan tapi catatan itu fiktif sehingga tidak bisa ditagih. Para tersangka sampai saat ini tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan.

Tak hanya Bank Panin yang menjadi korban, PT SNP juga mengajukan kredit serupa kepada 13 bank lainnya. Bank dimaksud adalah beberapa Bank BUMN dan bank swasta.

Sejumlah barang bukti telah disita pihak Kepolisian. Barang bukti dimaksud di antara adalah fotocopy perjanjian kredit Bank Panin dengan PT SNP, fotokopi jaminan fidusia piutang yang dijaminkan kepada Bank Panin, dan fotokopi laporan keuangan in house PT SNP periode 2016-2017.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper