Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Direktur PT Pembangkit Jawa-Bali Iwan Agung Firstantara sebagai saksi kasus dugaan suap kerja sama proyek PLTU Riau-1.
Iwan diperiksa untuk tersangka Idrus Marham, mantan Menteri Sosial Republik Indonesia yang dalam kasus ini terlibat dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar. Sejauh ini belum ada keterangan terkait materi pemeriksaan.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lembaga antikorupsi itu masih memperkuat bukti-bukti dalam kasus PLTU Riau-1.
Sejumlah nama besar muncul dalam kasus yang sudah menetapkan pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd., Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai terdakwa ini.
Nama-nama besar dimaksud seperti mantan Ketua Umum Partai Golkar yang saat ini berstatus terpidana kasus KTP elektronik Setya Novanto, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, dan CEO BlackGold Natural Resources Rickard Philip Cecil.
Nama-nama tersebut muncul di dalam dakwaan Johannes Kotjo sebagai penerima fee proyek.
Menanggapi hal tersebut, salah satu penasihat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, enggan memberi penjelasan panjang lebar.
"Ya, itu masih versi dakwaan kan," ujarnya, Kamis (11/10/2018).
Sementara itu, penasihat hukum Setya Novanto lainnya, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa mantan Ketua DPR RI tersebut tidak termasuk dalam daftar penerima fee PLTU Riau-1.
"Sepanjang yang saya tahu dari Pak Setya Novanto, beliau tidak termasuk yang akan mendapatkan fee dari proyek," ujar Maqdir.
Terkait perkembangan kasus, saat ini Pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd., Johannes Budisutrisno Kotjo telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Johannes menerima dua dakwaan terkait dengan perannya sebagai pihak pemberi dalam kasus dugaan suap kerja sama proyek PLTU Riau-1.
Masih ada dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI dan Idrus Marham, mantan Menteri Sosial RI yang selama ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.
Eni Maulani Saragih telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC), begitu juga dengan pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd., Johannes Budisutrisno Kotjo.
Namun, KPK menyatakan akan mencermati kembali permohonan tersebut di persidangan terkait dengan keseriusan tersangka.
"Karena syarat penting dapat dikabulkan sebagai JC adalah mengakui perbuatan, membuka peran pihak lain seterang-terangnya. Konsistensi dan sikap kooperatif di sidang juga menjadi perhatian KPK," ujar Febri terkait dengan pengajuan JC tersebut.