Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kerja sama proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih yang diperiksa sebagai saksi telah menyampaikan bukti pengembalian uang melalui rekening penampungan KPK pada penyidik.
Eni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham, mantan Menteri Sosial Republik Indonesia.
"Pada tahap tiga ini, EMS mengembalikan Rp1,25 miliar sebagai bagian dari penerimaan yang diakui tersangka terkait proyek PLTU Riau-1," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (10/10/2018).
Penyetoran uang ke bank dilakukan pada Senin, 8 Oktober 2018. Padad Minggu (3/10/2018), Eni Maulani Saragih juga mengembalikan uang sebesar Rp500 juta kepada KPK.
Terhadap sikap koorperatif tersebut, Febri mengatakan pihaknya menghargai sikap tersebut.
"Hal ini tentu akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dan juga dicatat terkait proses pengajuan JC," ujar Febri.
Selain itu, KPK juga lakukan perpanjangan penahanan terhadap Eni selama 30 hari dari 12 Oktober hingga 10 November 2018.
Saat ini, KPK masih memperkuat bukti-bukti dalam kasus PLTU Riau-1, dan dalam waktu 30 hari di perpanjangan penahanan kedua, lembaga antikorupsi tersebut akan menyelesaikan proses penyidikan.
"Kami juga mengingatkan agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait kasus ini agar mengembalikan pada KPK," tambah Febri.
Sejauh ini, pengembalian uang ke KPK total Rp2,962 miliar, yaitu:
-oleh tersangka Eni Maulani Saragih Rp2,25 Milyar (dalam tiga tahap)
-salah satu panitia Munaslub Golkar Rp712 juta